nasional

Korupsi Proyek PJUTS Rp108,9 Miliar Terbongkar, Dua Eks Pejabat ESDM dan Direktur BUMN Jadi Tersangka

KS1
Kamis, 1 Januari 2026 | 10:02 WIB
Korupsi Proyek PJUTS Rp108,9 Miliar Terbongkar, Dua Eks Pejabat ESDM dan Direktur BUMN Jadi Tersangka. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Wajah penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng oleh kasus korupsi berskala besar.

Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan dua mantan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) wilayah tengah tahun anggaran 2020.

Kedua eks pejabat tersebut masing-masing berinisial AS, mantan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM periode 2017–2023, serta HS, mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2019–2021.

Selain dari unsur kementerian, penyidik juga menetapkan Direktur Operasional PT Len Industri berinisial L sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah tersebut.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidikan telah dilakukan secara mendalam.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 56 orang saksi dan tiga ahli, serta melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni Kantor Ditjen EBTKE dan Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.

Kasus ini berawal pada tahun 2020 ketika Ditjen EBTKE melaksanakan lelang proyek pemasangan 6.835 unit PJUTS yang tersebar di tujuh provinsi wilayah tengah Indonesia, dengan total nilai anggaran mencapai Rp108,9 miliar.

Penyidik menemukan adanya dugaan pemufakatan jahat sebelum proses lelang berlangsung. Tersangka AS diduga bersekongkol dengan tersangka L melalui perantara keponakannya yang berinisial S, dengan tujuan memenangkan PT Len Industri sebagai pelaksana proyek.

Dalam skema tersebut, spesifikasi teknis proyek diduga sengaja diubah. Paket pengadaan yang awalnya terdiri dari 15 paket kecil, digabung menjadi lima paket besar dan menengah dengan nilai masing-masing di atas Rp100 miliar, sehingga PT Len Industri memenuhi syarat administratif untuk mengikuti lelang.

Perubahan pemaketan proyek itu kemudian disampaikan kepada HS selaku KPA, yang atas arahan AS diduga menyetujui dan memerintahkan penyesuaian spesifikasi serta struktur paket pengadaan.

Masalah semakin mencuat ketika panitia lelang sebenarnya telah menggugurkan PT Len Industri karena tidak memenuhi persyaratan teknis.

Namun, HS justru meminta dilakukan review ulang oleh AS. Hasilnya, AS mengeluarkan rekomendasi klarifikasi kesanggupan terhadap PT Len Industri, yang dinilai sebagai praktik postbidding dan bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pada 9 Juni 2020, panitia lelang akhirnya menetapkan PT Len Industri sebagai pemenang proyek PJUTS, meski secara teknis dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Dalam tahap pelaksanaan, PT Len Industri juga diduga mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain yang tidak tercantum dalam dokumen penawaran dan tanpa persetujuan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Akibatnya, sejumlah PJUTS tidak terpasang, sementara sebagian lainnya memiliki kualitas di bawah spesifikasi kontrak.

Berdasarkan hasil penghitungan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp19,52 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara dan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(KS01)

Tags

Terkini