nasional

Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Kembali Tertunda, Hakim Minta Perbaikan Bukti Penggugat

KS1
Selasa, 30 Desember 2025 | 13:30 WIB
Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Kembali Tertunda, Hakim Minta Perbaikan Bukti Penggugat. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang perkara Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt, Selasa (30/12/2025).

Agenda persidangan masih berfokus pada pembuktian dari pihak penggugat berupa bukti surat, namun belum dapat dilanjutkan secara penuh karena sejumlah dokumen dinilai belum memenuhi syarat formil.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Achmad Satibi, Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Dalam perkara ini, penggugat adalah Top Taufan dan Bangun Sutoto, keduanya alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM).

Mereka menggugat Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai tergugat IV.

Majelis hakim menilai sejumlah bukti surat yang diajukan penggugat masih belum valid karena tidak disertai dokumen pembanding.

Oleh sebab itu, hakim kembali memberikan waktu kepada penggugat untuk melakukan perbaikan dan melengkapi bukti, sekaligus meminta para tergugat mencermati kelengkapan bukti masing-masing agar tidak terjadi kekeliruan dalam tahapan pembuktian.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menjelaskan dokumen yang dinilai belum valid oleh majelis hakim sejatinya merupakan salinan dari dokumen asli. Ia menyebutkan, dokumen asli belum dihadirkan demi alasan keamanan.

“Ada bukti yang memang asli, tetapi belum kami hadirkan karena risikonya tinggi. Misalnya buku alumni cetakan tahun 1988 dan ijazah lulusan tahun 1985. Dokumen seperti itu tidak mungkin diganti jika hilang,” ujar Taufiq usai sidang.

Ia menegaskan, persoalan yang muncul bukan pada substansi dokumen, melainkan pada status salinan yang belum disertai dokumen asli.

Selain itu, terdapat pula kesalahan administratif berupa penulisan nomor penggugat pada surat pengantar, namun tidak menyangkut isi dokumen utama.

Dalam persidangan tersebut, penggugat juga mengajukan permohonan agar sidang berikutnya menghadirkan pembuktian dari tergugat sekaligus pemeriksaan saksi. Namun, permohonan itu kembali ditolak majelis hakim yang memilih mengatur agenda pembuktian secara terpisah.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan pihak penggugat telah menyerahkan sebanyak 33 bukti surat.

Menurutnya, seluruh bukti tersebut akan dianalisis secara mendalam untuk menilai apakah memenuhi ketentuan hukum acara perdata.

“Bukti yang diajukan penggugat sebagian besar merupakan hasil penelitian mereka sendiri. Itu bukan data primer UGM dan tidak pernah diverifikasi menggunakan ijazah asli,” kata Irpan.

Ia menambahkan, pihak tergugat dan turut tergugat akan menyerahkan bukti surat secara terpadu pada sidang berikutnya guna membantah seluruh dalil penggugat.

Sidang gugatan CLS ijazah Jokowi dijadwalkan dilanjutkan pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat berupa bukti surat.(KS01)

Tags

Terkini