SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026.
Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi acuan pengupahan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07, mengalami kenaikan 7,28 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain UMP, besaran UMK juga ditetapkan untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan nominal yang bervariasi sesuai kondisi ekonomi masing-masing daerah.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah, UMK tertinggi tahun 2026 berada di Kota Semarang dengan nilai Rp 3.701.709,00, sementara UMK terendah berada di sejumlah daerah yang mendekati besaran UMP provinsi.
Berikut daftar lengkap UMP dan UMK Jawa Tengah 2026:
UMP Jawa Tengah 2026
-
Provinsi Jawa Tengah: Rp 2.327.386,07
UMK Kabupaten di Jawa Tengah 2026
-
Kabupaten Cilacap – Rp 2.773.184,00
-
Kabupaten Banyumas – Rp 2.474.598,99
-
Kabupaten Purbalingga – Rp 2.474.721,94
-
Kabupaten Banjarnegara – Rp 2.327.813,08
-
Kabupaten Kebumen – Rp 2.400.000,00
-
Kabupaten Purworejo – Rp 2.401.961,91
-
Kabupaten Wonosobo – Rp 2.455.038,01
-
Kabupaten Magelang – Rp 2.607.790,00
-
Kabupaten Boyolali – Rp 2.537.949,00
-
Kabupaten Klaten – Rp 2.538.691,00
-
Kabupaten Sukoharjo – Rp 2.500.000,00
-
Kabupaten Wonogiri – Rp 2.335.126,00
-
Kabupaten Karanganyar – Rp 2.592.154,06