nasional

WASPADA! BPOM RI Temukan Lonjakan Produk Makanan Ilegal Jelang Natal dan Tahun Baru

KS1
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:30 WIB
WASPADA! BPOM RI Temukan Lonjakan Produk Makanan Ilegal Jelang Natal dan Tahun Baru. (KlikSoloNews/dok BPOM)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menemukan peningkatan signifikan peredaran produk pangan ilegal menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan intensif baik secara langsung (offline) maupun melalui platform daring (online).

Dalam pengawasan tersebut, BPOM RI mengamankan sebanyak 126.136 produk pangan ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp42,16 miliar.

Produk-produk tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memenuhi ketentuan keamanan pangan yang berlaku di Indonesia.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan selama periode Nataru, BPOM melakukan penyesuaian strategi dengan mengurangi jumlah lokasi pemeriksaan. Tercatat, jumlah tempat yang diperiksa menurun cukup tajam dari 2.999 lokasi menjadi 1.612 lokasi.

Meski demikian, penurunan jumlah lokasi pemeriksaan tidak sejalan dengan tingkat kepatuhan pelaku usaha. BPOM mencatat adanya peningkatan sebesar 7 persen pada jumlah fasilitas yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu pangan.

Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi peredaran produk impor tanpa izin edar, disusul produk kedaluwarsa, rusak, serta pangan yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Jenis pelanggaran ini dinilai berisiko tinggi terhadap kesehatan konsumen.

BPOM menegaskan bahwa produk pangan ilegal, khususnya yang tidak memiliki izin edar, tidak dapat dipastikan keamanan, mutu, dan kesesuaiannya dengan standar nasional. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memilih produk pangan, terutama saat meningkatnya konsumsi menjelang hari besar.

Nomor izin edar BPOM memiliki peran penting, tidak hanya sebagai identitas legal produk, tetapi juga sebagai alat pengawasan dan perlindungan konsumen.

Dengan adanya izin edar, BPOM dapat melakukan penelusuran dan tindakan cepat apabila suatu produk terbukti menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan.

BPOM RI pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan temuan produk mencurigakan agar keamanan pangan selama perayaan Natal dan Tahun Baru dapat terjaga.(KS01)

Tags

Terkini