nasional

Pemkot Solo Pasang Rambu Larangan Bajaj, Respati Ardi Tegaskan Perlindungan Becak Tradisional

KS1
Sabtu, 29 November 2025 | 21:53 WIB
Pemkot Solo Pasang Rambu Larangan Bajaj, Respati Ardi Tegaskan Perlindungan Becak Tradisional (Kliksolonews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Kota Solo mulai menerapkan pembatasan operasional kendaraan Bajaj atau Max Ride di jalur utama kota. Kebijakan ini ditandai dengan pemasangan rambu larangan melintas di Simpang Tiga Kerten, Jalan Slamet Riyadi, pada Sabtu (29/11/2025). Rambu tersebut dipasang langsung oleh Wali Kota Surakarta Respati Ardi, didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, Taufiq Muhammad.


Pemkot menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan becak tradisional serta mencegah potensi kemacetan di jalur protokol yang telah memiliki arus kendaraan sangat padat. Respati Ardi menyatakan bahwa perlindungan terhadap pengemudi becak menjadi pertimbangan utama pemerintah.


“Hal itu semata-mata, saya rasa perlindungan terhadap para pengemudi becak yang harus tetap bisa berjalan di sini itu menjadi salah satu yang utama,” ujar Respati setelah pemasangan rambu.


Ia menjelaskan bahwa kendaraan roda tiga seperti Bajaj berpotensi menimbulkan kepadatan, terutama ketika berhenti menunggu penumpang di badan jalan.


“Angkutan roda tiga untuk menumpang itu pasti banyak menimbulkan kemacetan karena space-nya terlalu lebar. Apabila nge-temp atau menunggu penumpang yang sebesar separuh mobil, ini kan sangat riskan menimbulkan kemacetan di Kota Solo,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala Dishub Surakarta Taufiq Muhammad memastikan bahwa pembatasan ini difokuskan pada kawasan protokol seperti Jalan Slamet Riyadi yang tingkat kepadatan lalu lintasnya tinggi. Ia juga menegaskan bahwa penindakan atas pelanggaran rambu akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Namun begitu, Dishub akan memberikan masa sosialisasi sebelum penegakan sanksi dilakukan.


“Kalau sudah rambu ditetapkan seperti ini kan Pak Polisi sudah bisa melakukan penindakan. Namun pastinya kami akan sosialisasikan dulu,” jelasnya.


Taufiq menambahkan bahwa secara regulasi, Bajaj diperuntukkan sebagai angkutan kawasan permukiman, bukan jalur utama. Dishub masih menunggu operator kendaraan untuk memenuhi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Ini harus ada regulasinya dipenuhi dulu. Ini yang jadi masalah di mana-mana, baik di Yogya maupun di Solo. Mereka belum memenuhi perizinan,” ucapnya.


Dengan pemasangan rambu ini, Pemkot Solo berharap penggunaan becak tetap terjaga sebagai ikon transportasi tradisional, sekaligus memastikan kelancaran lalu lintas di pusat kota. (KS1)

Tags

Terkini