JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, pada Jumat (24/10/2025).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018–2023.
Selain Nicke, penyidik Kejagung juga memanggil enam saksi lainnya. Mereka antara lain S, selaku HRD PT Mahameru Kencana Abadi, NS, Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga, TRA, Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak, N, Finance Accounting and Tax Manager PT Orbital Terminal Merak, IHP, Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia, dan TR, Account Officer PT BRI periode 2011–2014
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, seluruh saksi diperiksa dalam rangka penyidikan perkara atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan (dkk).
“Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa atas nama Tersangka HW dkk,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Anang menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat melibatkan sejumlah pihak penting di sektor energi nasional, termasuk mantan pejabat tinggi Pertamina. Hingga kini, Kejagung masih terus mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi dalam rentang waktu 2018–2023. (KS01)