nasional

Belum Penuhi Syarat Administrasi, Dishub Resmi Setop Operasional Bajaj Maxride di Solo

KS1
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 10:35 WIB
Belum Penuhi Syarat Administrasi, Dishub Resmi Setop Operasional Bajaj Maxride di Solo. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan operasional bajaj berbasis aplikasi yang dijalankan Maxride.

Kebijakan ini diberlakukan mulai Jumat (10/10/2025) menyusul temuan kendaraan tersebut belum memenuhi sejumlah syarat legal sebagai angkutan umum.

Kepala Dishub Surakarta, Taufiq Muhammad, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menemukan berbagai kekurangan administratif yang seharusnya dipenuhi sebelum kendaraan diizinkan beroperasi.

“Kami sudah menyampaikan lewat media sosial resmi Dishub Solo bahwa bajaj tidak diperkenankan beroperasi di wilayah kota. Saat ini belum ada kelengkapan dokumen yang menunjukkan legalitas kendaraan tersebut,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Taufiq, kendaraan bajaj milik operator Maxride belum memiliki STNK, TNKB, maupun izin operasional dari instansi terkait. Karena itu, Dishub menilai aktivitas operasional bajaj tersebut tidak sah dan berpotensi menimbulkan masalah di lapangan.

Dishub juga telah menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat melalui akun media sosial @dishubsurakarta.

Setelah pengumuman dikeluarkan, pihaknya berencana melakukan pemantauan langsung di sejumlah titik untuk memastikan aturan ini benar-benar dipatuhi.

“Kami akan turun memantau situasi di lapangan. Diharapkan operator maupun pengemudi mematuhi aturan yang sudah kami tetapkan,” tambahnya.

Bajaj Maxride Belum Ajukan Izin

Kehadiran bajaj Maxride di jalanan Solo beberapa waktu lalu sempat menarik perhatian masyarakat. Banyak yang menilai kehadiran kendaraan roda tiga ini dapat menambah pilihan transportasi publik di kota budaya tersebut.

-
Belum Penuhi Syarat Administrasi, Dishub Resmi Setop Operasional Bajaj Maxride di Solo. (KlikSoloNews/dok)

Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran akan potensi penambahan volume kendaraan yang bisa memperparah kemacetan.

Yang menjadi sorotan, ternyata layanan bajaj berbasis aplikasi itu belum pernah mendapatkan izin dari pemerintah daerah.

“Kami tidak pernah menerima permohonan izin operasional dari pihak Maxride. Tiba-tiba saja bajaj mereka sudah beroperasi,” ungkap Taufiq.

Ia menuturkan pengaturan perizinan angkutan daring sebenarnya sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Untuk angkutan sewa khusus berbasis mobil, kewenangan ada di tingkat provinsi, sementara kendaraan roda dua ditangani langsung oleh pemerintah pusat.

Dishub pun telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengingat layanan Maxride juga beroperasi di wilayah tersebut.

“Dari hasil komunikasi kami, baik Pemprov Jateng maupun Pemda DIY sama-sama belum mengeluarkan izin untuk jenis layanan bajaj daring seperti ini,” jelasnya.

Dengan kondisi tersebut, Dishub Surakarta menegaskan setiap layanan transportasi berbasis aplikasi wajib mematuhi aturan perizinan yang berlaku sebelum beroperasi.

Langkah penghentian operasional ini diambil sebagai bentuk penegakan regulasi dan upaya menjaga ketertiban lalu lintas di Kota Solo. (ks01)

Tags

Terkini