JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan serius dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Sejumlah biro travel yang tidak memiliki izin resmi diketahui bisa memperoleh jatah kuota haji khusus tambahan dan memberangkatkan jemaah secara ilegal.
“Ditemukan fakta bahwa ada biro-biro travel yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tetapi tetap bisa melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji khusus,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK kini tengah mendalami mekanisme yang memungkinkan biro travel ilegal memperoleh kuota tersebut.
Salah satu modus yang terungkap adalah jual-beli kuota antara biro berizin dengan yang tidak memiliki izin resmi.
“Penyidik tengah menelusuri apakah kuota itu diperoleh dengan membeli dari biro lain yang sudah memiliki jatah resmi,” tambah Budi.
KPK juga akan memeriksa seluruh penyelenggara ibadah haji dan asosiasi travel untuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak.
Nama Ustaz Khalid Basalamah Ikut Diperiksa
Dalam proses penyelidikan, KPK turut memeriksa Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) sekaligus Ketua Umum Asosiasi Mutiara Haji.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi kuota haji tambahan 2023–2024.
Usai diperiksa selama delapan jam, Khalid mengaku bahwa dirinya merupakan korban dari Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” jelas Khalid.
Ia menuturkan, jemaahnya semula akan berangkat menggunakan jalur haji furoda, namun ditawari visa kuota resmi oleh pihak Muhibbah. Akibatnya, 122 jamaah Uhud Tour ikut diberangkatkan melalui biro tersebut.
KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Penyelidikan dimulai sejak 8 Agustus 2025, namun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kasus ini berawal dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Arab Saudi pada 2023. Dari jumlah itu, 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, pembagian tersebut diduga menyalahi Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan proporsi 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.
KPK juga menemukan adanya setoran uang dari pengusaha travel kepada pejabat Kemenag, berkisar antara USD 2.600–7.000 per kuota (sekitar Rp41 juta–Rp113 juta). Dana tersebut disalurkan melalui asosiasi travel sebelum sampai ke pejabat terkait.
Hasil korupsi ini diduga digunakan untuk membeli berbagai aset pribadi, termasuk dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar, yang telah disita KPK pada 8 September 2025.
“KPK akan segera mengumumkan pihak-pihak yang bertanggung jawab setelah seluruh proses penyidikan rampung,” tegas Budi Prasetyo.(KS01)