JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan sindikat pembobolan rekening dormant dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.
Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Subdit 2 Perbankan setelah penyelidikan intensif sejak awal Juli 2025, berawal dari laporan polisi pada 2 Juli.
Sindikat ini menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan bekerja sama dengan oknum internal bank untuk mengakses rekening dormant—rekening yang tidak aktif—dan memindahkan dana secara ilegal ke sejumlah rekening penampungan.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan kronologi dan modus operansi pembobolan rekening dormant Rp204 miliar.
Eksekusi pembobolan dilakukan di luar jam operasional bank untuk menghindari deteksi internal. Salah satu eksekutor, mantan teller bank, menggunakan User ID Core Banking System yang diberikan Kepala Cabang Pembantu. Dana Rp204 miliar kemudian disebar ke lima rekening penampungan sebelum terdeteksi pihak bank.
“Kunci keberhasilan pengungkapan ini adalah respon cepat, analisis mendalam, kecermatan, dan kerja keras penyidik, didukung koordinasi intensif dengan PPATK,” jelas Brigjen Helfi di Bareskrim Polri, Kamis 25 September 2025.
Polri menetapkan 9 orang tersangka yang terbagi dalam tiga kelompok:
1. Oknum Karyawan Bank:
AP (Kepala Cabang Pembantu)
GRH (Consumer Relation Manager)
2. Pelaku Pembobolan:
C alias K (Mastermind, mengaku Satgas)
DR (Konsultan hukum)
NAT (Eks pegawai bank, eksekutor)
R (Mediator)
TT (Fasilitator keuangan ilegal)
3. Pelaku Pencucian Uang:
DH (Pembuka blokir rekening)
IS (Pemilik rekening penampungan)
Dua tersangka, C alias K dan DH, juga diduga terkait kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Selain dana yang berhasil dipulihkan, penyidik mengamankan berbagai barang bukti elektronik, antara lain 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC, dan 1 laptop Asus ROG.
Para tersangka dijerat dengan pasal dari empat undang-undang berbeda, antara lain UU Perbankan: Maksimal 15 tahun penjara, denda Rp200 miliar, UU ITE: Maksimal 6 tahun penjara, denda Rp600 juta, UU Transfer Dana: Maksimal 20 tahun penjara, denda Rp20 miliar, dan UU TPPU: Maksimal 20 tahun penjara, denda Rp10 miliar.
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan rekening dormant.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memantau aktivitas rekening secara rutin, memperbarui data diri, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Hal ini penting agar tidak menjadi sasaran sindikat pembobol bank,” tegasnya.
Polri masih mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan sindikat ini.(KS01)