JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang melibatkan ratusan travel dan sejumlah oknum di Kementerian Agama.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini mencuat setelah beberapa jemaah haji melaporkan praktik pungutan “uang percepatan” untuk kuota haji khusus. Menurut salah satu saksi, oknum Kemenag meminta uang senilai 2.400–7.000 dollar AS per kuota, yang kemudian dikumpulkan melalui pihak travel.
Salah satu korban, Ustaz Khalid Basalamah, mengaku awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda.
Namun, pihak travel PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru menawarkan kuota haji khusus. Khalid bersama 122 jemaah akhirnya ikut menggunakan visa tersebut.
Setelah munculnya laporan ini, KPK membentuk tim khusus untuk menelusuri aliran uang yang melibatkan hampir 400 travel haji dan umrah. Uang yang diterima oknum Kemenag dan pihak terkait saat ini masih dalam proses penghitungan.
“Kami ingin memastikan aliran uang berhenti di siapa saja dan mengidentifikasi juru simpan uang tersebut. Penanganan ini butuh ketelitian agar tidak gegabah,” jelas Asep, perwakilan KPK.
Gus Yaqut Dicekal ke Luar Negeri
KPK telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur
Selain itu, KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah kediaman Yaqut di Condet, kantor travel, rumah ASN Kemenag di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Berbagai barang bukti elektronik, dokumen, kendaraan, dan properti telah disita.
KPK menegaskan proses penyelidikan akan terus berlangsung hingga aliran dana, pihak yang terlibat, dan potensi juru simpan terungkap secara menyeluruh. (KS01)