nasional

Tangani Kerusuhan, Polda Jateng Pastikan Bedakan Aksi Damai dengan Tindakan Anarkis

KS1
Sabtu, 20 September 2025 | 11:00 WIB
Tangani Kerusuhan, Polda Jateng Pastikan Bedakan Aksi Damai dengan Tindakan Anarkis. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban tanpa menghalangi masyarakat menyampaikan aspirasi.

Aparat kepolisian menekankan bahwa penindakan hanya ditujukan kepada pelaku anarkisme, bukan peserta aksi damai.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat 19 September 2025, menegaskan langkah kepolisian berfokus pada penegakan hukum terhadap perusuh yang melakukan perusakan, pembakaran, hingga penyerangan aparat.

“Polda Jateng tidak mengamankan pendemo, tetapi menangkap para pelaku kerusuhan. Penindakan ini dilakukan demi melindungi masyarakat luas agar aksi anarkis tidak meluas,” tegas Brigjen Latif.

Berdasarkan catatan Polda Jateng, sejak 25 Agustus hingga 18 September 2025, sebanyak 2.263 orang diamankan, terdiri atas 872 orang dewasa dan 1.391 anak-anak.

Dari jumlah tersebut, 2.145 orang dibebaskan setelah pembinaan dan wajib lapor, sementara 118 orang diproses hukum, dengan 72 di antaranya ditahan.

Dalam kesempatan tersebut, lima tersangka baru turut diperlihatkan beserta barang bukti terkait kasus pelemparan bom molotov di depan Mapolda Jateng, pembakaran mobil di halaman DPRD Jateng, serta perusakan Pos Polisi di kawasan Simpang Lima Semarang.

Peran dan Modus Pelaku

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap, dua pelaku berinisial ABP dan RP terlibat langsung dalam pelemparan bom molotov. Keduanya bertugas mengawasi aparat sebelum melakukan penyerangan dengan batu dan molotov.

Tiga pelaku lain yakni RR, AV, dan MZI terbukti ikut membakar mobil di DPRD Jateng serta merusak Pos Polisi Simpang Lima. Sementara dua pelaku lain berstatus anak di bawah umur sehingga tidak ditampilkan ke publik.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menambahkan, sebagian besar pelaku terprovokasi oleh konten di media sosial dan grup percakapan daring.

Polda Jateng menegaskan proses hukum terhadap pelaku anak dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai prinsip Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Hak-hak mereka tetap dijamin meskipun terlibat dalam tindak anarkis.(ks01)

Tags

Terkini