nasional

Antrean Membeludak, Polresta Surakarta Imbau Urus SKCK untuk PPPK Paruh Waktu di Polsek

KS1
Jumat, 12 September 2025 | 16:48 WIB
Antrean Membeludak, Polresta Surakarta Imbau Urus SKCK untuk PPPK Paruh Waktu di Polsek. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Menjelang penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Paruh Waktu, Mapolresta Surakarta dipadati masyarakat yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Antrean panjang terjadi sejak beberapa hari terakhir, dengan jumlah pemohon meningkat hingga tiga kali lipat dari hari biasa.

Pantauan KlikSoloNews di lapangan pada Jumat 12 September 2025, bangku pelayanan SKCK di Polresta Surakarta penuh sesak. Bahkan, polisi harus menyiapkan tempat tambahan untuk menampung masyarakat yang menunggu giliran.

Kasi Humas Polresta Surakarta, AKP Umi Supriati, menjelaskan lonjakan pemohon SKCK didominasi masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut untuk persyaratan NI PPPK Paruh Waktu.

“Rata-rata antrean harian biasanya 50–100 orang. Namun sejak dua hari lalu melonjak jadi 200–300 orang dalam waktu bersamaan. Puncaknya kemarin sampai 500 orang,” ujar Umi.

Untuk mengurangi penumpukan antrean, Polresta Surakarta mengimbau masyarakat agar mengurus SKCK di lima Polsek di Solo, sesuai dengan surat edaran BKD Jateng Nomor S/800.1.2.2/1175/2025 tertanggal 10 September 2025. SKCK yang diterbitkan Polsek memiliki kekuatan hukum yang sama untuk syarat NI PPPK Paruh Waktu.

“Empat Polsek bisa menerbitkan SKCK secara online, kecuali Polsek Serengan yang sedang ada kendala. Jadi silakan manfaatkan agar tidak menumpuk di Polresta Solo,” jelas Umi.

Persyaratan Mengurus SKCK di Kantor Polisi:

  • Fotokopi KTP 1 lembar

  • Fotokopi KK 1 lembar

  • Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir 1 lembar

  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (latar merah)

  • Bukti kepesertaan aktif program JKN


Heri Nugroho (45), warga Laweyan, mengaku sudah dua hari datang ke Polresta Solo untuk mengurus SKCK. Pada Kamis, ia gagal mendapatkan antrean karena kuota sudah penuh hingga 500 orang.

“Hari ini saya datang lagi jam 08.00 pagi dan dapat antrean nomor 154. Saya sudah coba urus online lewat Super Apps Presisi Polri, tapi gagal terus, jadi saya pilih manual saja,” kata Heri.

Ia menuturkan, SKCK tersebut dibutuhkan untuk persyaratan NI PPPK di tempatnya bekerja, yakni Puskesmas Penumping. “Status PPPK ini penting, jadi rela antre,” tambahnya.

Lonjakan antrean SKCK di Polresta Surakarta menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk mengikuti seleksi NI PPPK Paruh Waktu.

Polresta Surakarta pun menekankan pentingnya memanfaatkan layanan di Polsek agar proses pengurusan berjalan lebih cepat dan tidak menumpuk di satu titik.(KS01)

Tags

Terkini