nasional

Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook: Antara Visi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim, dan Jerat Hukum

KS1
Minggu, 7 September 2025 | 10:30 WIB
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook: Antara Visi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Makarim, dan Jerat Hukum. (KlikSoloNews/dok Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Penetapan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook 2019–2022 membuka babak baru dalam perjalanan digitalisasi pendidikan di Indonesia.

Kasus ini menyorot bukan hanya aspek hukum, tetapi juga mengguncang mimpi besar transformasi teknologi yang selama ini digaungkan Nadiem sejak awal menjabat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan Nadiem secara aktif menjalin komunikasi dan mencapai kesepakatan dengan pihak Google Indonesia untuk menggunakan Chrome OS dan layanan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan nasional.

“Sejak awal 2020, pertemuan antara NAM (Nadiem Makarim) dan Google Indonesia telah berlangsung beberapa kali dan menghasilkan kesepakatan bahwa proyek pengadaan alat TIK akan menggunakan produk Google,” jelas Nurcahyo di Gedung Jampidsus, Kamis 4 September 2025.

Sebagai tindak lanjut, Nadiem menggelar rapat internal daring bersama pejabat kementerian, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen (H), Kepala Balitbang (T), serta dua staf khususnya, Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH). Rapat tersebut secara khusus membahas pengadaan Chromebook meski proses formal pengadaan belum dimulai.

Bahkan, Nadiem disebut langsung merespons surat Google yang sebelumnya diabaikan oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, karena uji coba Chromebook pada 2019 dianggap gagal untuk kebutuhan daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan).

Spesifikasi Diduga “Mengunci” Produk

Penyidik menduga arahan Nadiem membuat pejabat teknis menyusun juknis yang mencantumkan spesifikasi berbasis Chrome OS. Dua pejabat yang lebih dulu ditetapkan tersangka, Sri Wahyuningsih (SW) dan Mulyatsyah (MUL), disebut sebagai penyusun petunjuk teknis tersebut.

Spesifikasi itu kemudian dikukuhkan melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan, yang menurut Kejagung secara efektif hanya membuka ruang untuk produk dengan sistem operasi Chrome.

Langgar Regulasi

Perbuatan ini dinilai melanggar sejumlah aturan, antara lain Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik TA 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP 11 Tahun 2021.

Dengan bukti tersebut, Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menambah daftar tersangka yang sudah lebih dulu diumumkan Kejagung, termasuk empat pejabat Kemendikbudristek serta dua staf khusus Nadiem. (KS01)

Tags

Terkini