JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Terbaru, KPK menyita sejumlah aset bernilai fantastis dari beberapa pihak terkait kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Aset yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar 1,6 juta dolar AS atau setara Rp26,3 miliar, empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
“Dari beberapa pihak. Jadi bukan dari situ ya (kediaman Yaqut). Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 2 September 2025.
Kasus ini berawal dari dugaan praktik korupsi dalam penentuan kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Meski telah dilakukan penyitaan aset, KPK menegaskan hingga kini belum menetapkan tersangka.
Penyidikan berjalan dengan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, dengan dasar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya penyidikan agar pengungkapan perkara berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.(KS01)