nasional

Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Ribuan Jemaah Antre 14 Tahun Batal ke Tanah Suci

KS1
Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Ribuan Jemaah Antre 14 Tahun Batal ke Tanah Suci. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang mengakibatkan ribuan jemaah gagal berangkat.

Sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang sudah menunggu antrean selama 14 tahun batal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji 2024.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan praktik penyalahgunaan kuota ini sangat merugikan calon jemaah.

“Ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 25 Agustus 2025.

Menurut Asep, pengalihan ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur pembagian kuota 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

“8.400 kuota reguler itu justru dipindahkan menjadi kuota khusus,” jelasnya.

Yaqut Sudah Diperiksa

KPK menegaskan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan meski hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan. Dalam proses penyelidikan, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sudah diperiksa penyidik KPK pada Kamis 7 Agustus 2025, selama empat jam.

Permasalahan utama terletak pada pengalihan tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 di era Yaqut, di mana setengah dari kuota tambahan tersebut dialihkan dari jemaah reguler ke jemaah khusus.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menambah panjang daftar masalah dalam penyelenggaraan haji di Indonesia. Ribuan jemaah yang sudah menanti lebih dari satu dekade merasa kecewa karena gagal berangkat meskipun telah memenuhi syarat.

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi jemaah haji yang menjadi korban.(KS01)

Tags

Terkini