nasional

DPR Setujui Penggunaan Uang Muka BPIH 2026 untuk Pemesanan Tenda dan Layanan Masyair

KS1
Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:03 WIB
DPR Setujui Penggunaan Uang Muka BPIH 2026 untuk Pemesanan Tenda dan Layanan Masyair. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Komisi VIII DPR RI resmi menyetujui usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M.

Dana tersebut akan dipakai untuk membayar pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina) serta layanan Masyair.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan keputusan ini diambil setelah mendengarkan paparan dari Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR785 per jemaah, serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jemaah,” jelas Marwan di Jakarta, Kamis 21 Agustus 2025.

Marwan menambahkan, kebutuhan total mencapai SAR627.242.200 untuk 203.320 jemaah reguler pada musim haji 1447 H/2026 M. Komisi VIII juga meminta BPKH segera melakukan transfer uang muka sebelum terbitnya Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH.

Penggunaan dana ini ditegaskan harus sesuai dengan regulasi, yakni UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta Perpres No. 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.

“Penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka harus dilakukan bersama-sama Kemenag dan BPH dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” pungkasnya.

Menag: Demi Kemaslahatan Jemaah

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan, pembayaran uang muka bersifat mendesak agar jemaah Indonesia tidak kehilangan lokasi strategis di Armuzna.

“Indonesia adalah pengirim jemaah terbesar di dunia. Jika terlambat membayar, jemaah kita bisa ditempatkan di area yang jauh, sempit, dan minim fasilitas,” tegas Menag.

Selain itu, keterlambatan pembayaran juga dapat berdampak pada reputasi diplomatik Indonesia. “Sebagai negara dengan jemaah terbesar, kita menjadi sorotan. Jika tidak mampu membayar tepat waktu, akan muncul persepsi negatif dari Pemerintah Arab Saudi maupun negara lain,” tambahnya.

Nasaruddin menegaskan pemerintah tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Rerata biaya tahun sebelumnya dijadikan dasar perhitungan, sehingga tidak membebani anggaran berlebihan.

“Kami hanya memastikan ada kepastian dana untuk kebutuhan paling mendesak, tanpa membebani jemaah dan anggaran negara secara berlebihan,” ujarnya.(ks01)

Tags

Terkini