JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Nama Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kini tengah jadi sorotan publik.
Ini terjadi setelah kebijakan PPATK memblokir sementara sekitar 140 ribu rekening tidak aktif (dormant) yang memiliki saldo gabungan mencapai Rp428,61 miliar.
Namun bukan hanya kebijakan tersebut yang menyedot perhatian. Justru, harta kekayaan pribadi Ivan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ikut menuai tanda tanya besar dari masyarakat.
Menurut data LHKPN per akhir 2023 yang dilaporkan pada 31 Juli 2025, total kekayaan Ivan tercatat mencapai Rp9,3 miliar.
Jumlah ini naik signifikan dari laporan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berkisar di Rp4,1 miliar (periode 2022 dan sebelumnya).
Rincian kekayaan Ivan Yustiavandana meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp6,9 miliar, tersebar di Depok dan Ngawi. Selanjutnya dua unit kendaraan: Toyota Innova Zenix SUV 2023 (Rp550 juta) dan VW Beetle Sedan 1972 (Rp100 juta).
Harta bergerak lainnya, surat berharga, serta simpanan kas dan setara kas lainnya melengkapi total kekayaan menjadi Rp9,3 miliar.
Kenaikan drastis ini memunculkan tanda tanya publik terkait konsistensi dan transparansi seorang pejabat yang memimpin lembaga pengawas transaksi keuangan nasional.
Sejumlah netizen dan pengamat keuangan mulai meminta klarifikasi dari Ivan Yustiavandana. Mereka mempertanyakan apakah kenaikan harta tersebut telah dijelaskan secara transparan dan sesuai prosedur.
Pasalnya, sebagai pejabat tinggi negara, Ivan memiliki tanggung jawab moral dan hukum dalam menunjukkan integritas terhadap publik.
“Wajar publik bertanya, karena ini menyangkut akuntabilitas seorang pengawas uang nasional. Apalagi di saat masyarakat banyak yang dirugikan akibat pemblokiran rekening,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik melalui platform media sosial.
Langkah PPATK memblokir 140 ribu rekening dormant tak luput dari kritik. Banyak pihak menganggap kebijakan tersebut dilakukan tanpa sosialisasi menyeluruh, dan berdampak terhadap warga yang mungkin tidak tahu rekeningnya termasuk kategori dormant.
Pihak PPATK menyebut pemblokiran dilakukan dalam rangka memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan, serta meningkatkan efisiensi perbankan dari akun yang tidak digunakan.
Namun, di tengah langkah strategis tersebut, publik justru mengarahkan sorotan ke harta pribadi sang kepala lembaga, mempertanyakan integritas di balik keputusan yang berdampak luas.(ks01)