nasional

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penjual Produk Kedaluwarsa, Salah Satunya Anggota Satpol PP

KS1
Selasa, 8 Juli 2025 | 12:32 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pelaku Penjual Produk Kedaluwarsa, Salah Satunya Anggota Satpol PP. (KlikSoloNews/dok Polda Metro Jaya)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua pria atas kasus penjualan produk kadaluwarsa yang meresahkan masyarakat.

Keduanya adalah Asmadih alias Bule, yang diketahui sebagai anggota Satpol PP Tangerang Selatan, dan rekannya Sadi Anarki.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kampung Gardu No. 77, Buaran, Serpong, Tangerang Selatan, yang digunakan untuk menghapus masa berlaku produk makanan dan kosmetik sisa penjualan dari jaringan minimarket Alfamart.

Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kedua tersangka telah menjalankan kegiatan ilegal ini selama sekitar sembilan bulan.

Saat ini, omzet yang dihasilkan dari penjualan barang-barang tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.

“Menurut pengakuan kedua tersangka, kegiatan tersebut telah dilakukan selama kurang lebih sembilan bulan,” jelas Kombes Ade Safri dalam keterangannya tertulis, Selasa 8 Juli 2025.

Dari hasil interogasi, Asmadih mengaku bahwa barang-barang tersebut didapatkan dari PT Liquid, perusahaan yang bekerja sama dengan Alfamart untuk pemusnahan barang-barang mendekati atau sudah melewati tanggal kedaluwarsa.

Namun, bukannya dimusnahkan, barang tersebut dihapus label kadaluwarsanya dengan tinner atau lotion, lalu dijual kembali ke masyarakat.

“Tersangka justru menjual barang-barang tersebut kepada masyarakat setelah menghapus masa expired-nya,” tegas perwira yang pernah menjabat Kapolresta Surakarta tersebut.

Barang-barang yang dijual kembali meliputi bahan pangan, minuman, kosmetik, dan sediaan farmasi. Aksi itu dilakukan di rumah yang digunakan sebagai gudang dan tempat pengolahan produk, serta disebarluaskan melalui bazar dan jaringan penjualan informal.

Dalam penggerebekan, petugas menemukan dua truk berisi barang yang belum diproses. Tim penyidik juga terus menelusuri keterlibatan pihak lain, baik dari internal PT Liquid maupun jalur distribusi yang digunakan kedua tersangka.

"Menurut pengakuan kedua tersangka, telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih 9 bulan. Adapun omzet yang didapatkan kedua tersangka sedang didalami. Apakah ada keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, masih didalami," tandasnya.

Atas perbuatannya, Asmadih dan Sadi Anarki kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana berat, mengingat perbuatannya membahayakan keselamatan konsumen.

Penjualan produk kadaluwarsa yang seharusnya dihancurkan dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan publik, termasuk keracunan, gangguan pencernaan, hingga reaksi alergi berbahaya.

Apalagi, sebagian produk yang diedarkan berupa kosmetik dan obat-obatan ringan yang bisa menimbulkan efek jangka panjang. (ks01)

Tags

Terkini