Dia menegaskan, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap saksi yang memberikan keterangan palsu.
Keterangan lain datang dari saksi Rifky Akbar Permana, asisten pribadi Kevin Fabiano. Ia menyatakan tidak mengetahui perihal dana hibah tersebut.
Terkait uang tunai sebesar Rp120 juta-140 juta yang sempat disetor ke bank, Rifky menyebut bahwa itu merupakan hasil penjualan mobil milik istri Kevin, bukan bagian dari dana hibah.
“Saat itu kami dalam perjalanan ke Jakarta dan mampir ke bank atas permintaan istri Kevin. Ia yang meminta saya menyetorkan uang karena sedang menenangkan anaknya yang rewel,” jelas Rifky dalam sidang.
Wa Ode juga menyinggung kesaksian mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat, Asep Sukmana.
Dalam persidangan, Asep menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam penggunaan dana hibah NPCI Jabar. Kelebihan penggunaan dana tahun 2021 dan 2022 telah dikembalikan ke kas negara dan diperiksa oleh Inspektorat serta BPK, dengan hasil audit yang menyebutkan tidak ada kerugian negara.
“Kami punya salinan audit Inspektorat Provinsi dan hasil BPK. Temuan hanya soal kelebihan pembayaran yang sudah dikembalikan,” ungkap Wa Ode.
Kendati demikian, Wa Ode menegaskan pihaknya tetap percaya pada integritas proses hukum.
“Kami yakin hakim dan jaksa akan menelaah fakta-fakta persidangan secara profesional dan objektif,” pungkasnya. (KS01))