SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Dugaan rekayasa dalam kasus korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat perlahan mulai terungkap ke publik.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung menghadirkan sejumlah kejanggalan yang diungkapkan oleh kuasa hukum salah satu terdakwa, Kevin Fabiano.
Sebagaimana diketahui, perkara ini menyeret tiga orang terdakwa, yakni mantan Ketua NPCI Jabar Supriatna Gumilar (SG), mantan pelatih atletik NPCI Jabar Kevin Fabiano (KF), dan mantan Bendahara NPCI Jabar Cepi Puad Angsori (CPA).
Dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejumlah fakta yang dinilai janggal mencuat ke permukaan.
Kuasa hukum Kevin, Wa Ode Nur Zainab, saat ditemui awak media di Solo pada Sabtu 10 Mei 2025, mengungkapkan beberapa kejanggalan serius dalam kesaksian para saksi.
Salah satunya berkaitan dengan keterangan dua saksi yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada tahun 2022, yakni Meysa Alfhat (cabor atletik) dan Nadila Puspita (bidang pertandingan).
Nadila diketahui mencairkan dana sebesar Rp359 juta untuk cabor atletik Peparda Jabar 2022, namun dana tersebut justru ditransfer ke rekening pribadi Meysa, bukan ke rekening resmi cabor.
Alasan yang dikemukakan dalam persidangan adalah karena belum tersedia rekening khusus untuk cabor atletik, dan pembuatannya tertunda akibat kesibukan Kevin Fabiano.
Namun, ketika dikonfrontasi, Meysa justru menyatakan bahwa dana itu dikirim atas permintaan Nadila dan diarahkan untuk masuk ke rekening pribadinya.
Lebih lanjut, Meysa mengklaim telah menyerahkan dana tersebut secara langsung kepada Kevin di hotel tempatnya menginap, disertai bukti berupa foto tumpukan uang. Namun, foto tersebut tidak memperlihatkan wajah Kevin, sehingga memunculkan keraguan atas keabsahan bukti tersebut.
“Kevin membantah keras dan menangis di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan tanda tangan yang digunakan dalam dokumen LPJ itu bukan miliknya,” tegas Wa Ode.
Fakta lainnya yang mencuat di persidangan adalah pernyataan saksi Ahmad Bahar, seorang petugas lapangan, yang menyebut seluruh pembagian honor dilakukan Meysa.
Kevin, kata saksi, tidak pernah terlihat membagi-bagikan uang. Bahkan, tanda tangan Kevin dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) diduga dipalsukan.
“Ini penuh kejanggalan. Bagaimana mungkin saksi tidak tahu nama hotel tempat uang diserahkan? Foto tidak memperlihatkan Kevin. Tanda tangan pun bukan milik Kevin. Ini fitnah sistematis,” tandas Wa Ode.