nasional

Gubernur Ahmad Luthfi Ungkap Keberhasilan Jateng Terapkan Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN

KS1
Rabu, 30 April 2025 | 22:45 WIB
Gubernur Ahmad Luthfi Ungkap Keberhasilan Jateng Terapkan Sistem Merit dalam Pengelolaan ASN. (KlikSoloNews/dok Pemprov Jateng)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi memaparkan strategi pengelolaan kepegawaian di wilayahnya yang berbasis pada sistem merit sebagai langkah reformasi birokrasi. Strategi ini diterapkan baik untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN.

"Pengelolaan kepegawaian di Jawa Tengah baik. Sistem Merit dari 2023 hingga 2025 nilainya sangat baik," ungkap Ahmad Luthfi saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu, 30 April 2025.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda tersebut, Luthfi menjelaskan bahwa belanja pegawai di Jawa Tengah, yang mencakup 47.432 ASN dan non-ASN, masih dalam kategori sehat secara fiskal.

Jumlah ASN di lingkungan Pemprov Jateng terdiri atas 31.298 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 16.134 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di luar itu, terdapat juga pegawai non-ASN yang mencakup tenaga kebersihan, keamanan, kependidikan, kesehatan, hingga pengemudi.

Dalam rangka pengembangan ASN diterapkan sistem merit dan didukung dengan digitalisasi manajemen kepegawaian.

Untuk mendukung pengelolaan SDM tersebut, Pemprov Jateng telah menerapkan sistem merit berbasis digital, yang mencakup delapan aspek.

Ahmad Luthfi menerangkan, sistem Merit mempunyai 8 aspek. Di antaranya,
perencanaan Kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem Informasi.

Dari delapan aspek tersebut, Jateng pada 2023 mendapatkan nilai 340,5 dengan predikat sangat baik. Dari hasil penilaian ini, Jateng diberikan Izin untuk mengisi JPT Pratama dari talent pool dan/atau tidak melalu seleksi terbuka.

"Sehingga dalam mengangkat pegawai tidak perlu seleksi secara terbuka. Cukup dengan sistem Merit serta melakukan intersep, karena delapan indikator sudah terpenuhi di Jateng," ucap Ahmad Luthfi.

Kemudian untuk penyelesaian tenaga non ASN, kata Ahmad Luthfi, ada enam prinsip yang dikedepankan Pemprov Jateng.

Mulai dari tidak ada pemberhentian sepihak, tidak ada pengurangan, adil, proposional, tidak mengangkat Non ASN baru, tidak membebani anggaran pemerintah daerah.

Dari enam prinsip penyelesaian Non ASN, maka dihasilkan tiga skema penyelesaiannya sebagai berikut.

Pertama, PPPK penuh dengan jumlah 4.181 gormasi. Kedua, PPPK paruh waktu sejumlah 11.034 Formasi (menunggu jadwal panselda). Poin ketiga yakni skema outsourching.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, sebelumnya mengatakan, agenda mengundang seluruh gubernur di Indonesia selama tiga hari terakhir mendengarkan kondisi daerag terkait setidaknya empat bab.

Di antaranya, kemampuan pemerintah daerah dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pengelolaan Dana Transfer Pusat ke Daerah, BUMD dan BULD, serta Pengelolaan Kepegawaian.

Rifqi bilang, Komisi II DPR RI salah satunya ingin mendengar laporan kepegawaian reformasi birokrasi, di daerah. Di mana salah satu isunya selesaikan tenaga honorer jadi PPPK.

"Dari sisi kemanusiaan, banyak kebimbangan status teman-teman honorer, dan di sisi lain ada batasan bahwa presentase belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Tidak semua daerah punya kemampuan fiskal yang cukup maka kami akan dengarkan (ini). Goal-nya revisi UU ASN," kata dia.

Untuk diketahui, RDP di Komisi II DPR RI pada hari ketiga ini menghadirkan 15 gubernur atau wakil gubernur yang mewakili. Hadir pula dalam rapat itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk. (*)

Tags

Terkini