nasional

BEI Sesuaikan Aturan Trading Halt dan ARB, Berlaku Mulai 8 April 2025

KS1
Rabu, 9 April 2025 | 10:00 WIB
BEI Sesuaikan Aturan Trading Halt dan ARB, Berlaku Mulai 8 April 2025. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM -  PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi melakukan penyesuaian ketentuan terkait trading halt dan batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB).

Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga agar perdagangan efek tetap berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menjelaskan perubahan ini merupakan bagian dari evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan bursa.

Dilansir Voiceofnusantara, jejaring KlikSoloNews, adapun aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 dan Kep-00003/BEI/04-2025, yang mulai berlaku efektif pada Selasa, 8 April 2025.

Dalam ketentuan terbaru, batasan persentase ARB ditetapkan menjadi 15 persen untuk efek berupa saham yang terdaftar di Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.

Ketentuan ini juga mencakup produk ETF (Exchange-Traded Fund) dan DIRE (Dana Investasi Real Estat), serta berlaku untuk seluruh rentang harga saham.

Ketentuan Baru Trading Halt

Perubahan juga dilakukan terhadap mekanisme trading halt, yaitu penghentian sementara perdagangan efek saat terjadi penurunan tajam pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

BEI akan memberlakukan tindakan sebagai berikut:

  • Trading halt selama 30 menit, jika IHSG turun lebih dari 8 persen.

  • Trading halt selama 30 menit, jika IHSG kembali turun hingga lebih dari 15 persen.

  • Trading suspend apabila IHSG turun lebih dari 20 persen, yang dapat diberlakukan Sampai akhir sesi perdagangan; atau Lebih dari satu sesi perdagangan atas persetujuan atau perintah dari OJK.


Kautsar menjelaskan penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga volatilitas pasar serta melindungi kepentingan investor.

Di sisi lain, pengaturan baru trading halt diharapkan memberi waktu yang cukup bagi pelaku pasar untuk merumuskan strategi investasi secara rasional berdasarkan informasi yang tersedia.

“Penyesuaian kebijakan ini memperhatikan praktik terbaik dari bursa-bursa global serta masukan dari para pelaku pasar,” ungkapnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis BEI dan OJK dalam memperkuat fondasi pasar modal Indonesia, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.(KS01)

Tags

Terkini