nasional

Pembunuhan Atlet Maraton Boyolali: Pelaku Punya Hubungan Asmara Terlarang dengan Korban

KS1
Selasa, 7 Mei 2024 | 17:22 WIB
Pembunuhan Atlet Maraton Boyolali: Pelaku Punya Hubungan Asmara Terlarang dengan Korban. (KlikSoloNews/Adhirajasa)



"Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP. Ini adalah pembunuhan berencana yang sangat keji dan menonjol bagi kami untuk diungkap," tegas Luthfi. (ks02)


Halaman:

Tags

Terkini