SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Bikin trenyuh, perjuangan seorang ayah ingin membelikan seragam untuk anaknya berakhir di penjara.
Seorang warga Jogja, berinisial SAS (52) terpaksa mencuri mobil koleganya karena kepepet kebutuhan membeli seragam anaknya sekolah.
Atas aksi nekatnya tersebut, SAS harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiad mengatakan, Satreskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian (curanmor) satu unit mobil jenis Honda City yang terparkir di dalam garasi rumah di Ngasinan Jebres, Solo.
Pelaku inisial SAS (52) yang merupakan warga Mergangsan Yogyakarta. Kapolresta mengatakan bahwa korban dari pencurian tersebut bernama Wildan (76) warga Ngasinan Jebres Solo.
Korban mengetahui mobilnya hilang pada hari Kamis 20 Juli 2023, sekitar pukul 10.48 WIB.
"Tersangka sebelum melakukan aksinya, pada siang hari datang ke rumah korban bermaksud meminta kekurangan pembayaran lukisan sebesar Rp2,9 juta, tetapi sampai di rumah korban, korban tidak berada di rumah dan informasi dari pembantunya sedang ke luar kota untuk menginap, sehingga tersangka akhirnya pulang," jelas Kapolresta.
Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka bingung harus mencari uang untuk membeli seragam anaknya, sementara meminta uang kepada korban tidak lekas diberikan dan akhirnya timbul niat mengambil barang yang ada di rumah korban.
"Sekitar pukul 23.30 WIB tersangka kembali datang ke rumah korban dan sempat berpikir ulang untuk melakukan aksi pencurian. Karena sudah terpaksa, tersangka nekat masuk ke garasi yang kebetulan tidak dikunci dan masuk ke dalam rumah lewat belakang," ungkap Kapolresta.
Saat tersangka di dalam rumah, tersangka melihat kunci dan STNK yang berada di atas meja, lalu dibawa keluar dan dicocokkan dengan mobil yang ada.
Setelah cocok pintu garasi dibuka dan mobil dikeluarkan setelah mobil dikeluarkan pintu garasi ditutup kembali, dan akhirnya mobil dibawa pergi oleh tersangka.
"Sesampainya di Semarang , tersangka mengganti pelat nomor mobil tersebut dengan pelat nomor palsu yakni H 8134 IG, sedangkan pelat nomor aslinya AD 1248 TH," jelas Kapolresta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku SAS akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun," tegas Kapolresta. (KS01)