Dan pada Kamis 6 Juli 2023 penyidik dari Unit 3 baru melakukan penjemputan Ibu (S) di rumahnya. Dengan pendampingan dari Ketua RT 05 /01 Bpk (S) berikut anak dan cucu ibu (S).
"Penyidik Unit 3 hanya membawa Ibu (S) dengan dilengkapi surat perintah membawa dan tidak dilakukan penggeladahan rumah. Dan saat itu kondisi Ibu (S) dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani," tegas Kasihumas.
Kasihumas menambahkan, setelah penjemputan, mereka tiba di Polres pukul 09.30 WIB. Namun saat itu S tidak mau memberikan keterangan dengan alasan menunggu penasihat hukumnya datang. Sementara penasehat hukumnya sedang berada di Bogor Jawa Barat.
Setelah menunggu sekian lama, akhirnya penasihat hukum S tiba di Polres Tegal Kota pada pukul 20.15 WIB. Dan dalam tenggang waktu pukul 09.30 s/d 20.15 WIB penyidik menempatkan Ibu (S) pada ruang pemeriksaan unit 3 dan Masjid Polres Tegal Kota untuk beristirahat.
Setelah penasihat hukumnya datang, baru penyidik melakukan pemeriksaan ibu (S) pada pukul 20.15 WIB.
Mengingat waktunya sudah malam sedangkan Ibu (S) sudah dijemput dari pukul 09.30 WIB, sehingga pemeriksaan dilanjutkan esok harinya. Dan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan maka penyidik mengeluarkan surat perintah penahanan dan surat perintah penangkapan.
Setelah pemeriksaan selesai, kemudian penasihat hukum dan anak Ibu (S) mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.
“Karena dengan pertimbangan aspek kemanusiaan serta pemeriksaan juga sudah selesai maka penyidik mengabulkan permohonan tersebut. Dan sekarang ibu (S) sudah pulang ke rumahnya,” terang Kasihumas. (KS01)