Jumat, 12 Juni 2026

Operasi Patuh Candi 2026 Selama 14 Hari, Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan Jadi Salah Satu Fokus Perhatian

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 3 Juni 2026 | 19:24 WIB
Operasi Patuh Candi 2026 Selama 14 Hari, Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan Jadi Salah Satu Fokus Perhatian. (KlikSoloNews/dok Polda JATENG)
Operasi Patuh Candi 2026 Selama 14 Hari, Pelanggaran Pelat Nomor Kendaraan Jadi Salah Satu Fokus Perhatian. (KlikSoloNews/dok Polda JATENG)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM - Polda Jawa Tengah mematangkan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 melalui kegiatan Latihan Pra Operasi (Latpraops) yang digelar di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Latief Usman, dan diikuti pejabat utama serta personel yang akan terlibat dalam operasi di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Latpraops digelar untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kesiapan personel, serta memastikan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 berjalan profesional, terukur, dan tepat sasaran.

Dalam arahannya, Brigjen Pol Latief Usman menegaskan bahwa seluruh personel harus memahami pola bertindak, strategi pelaksanaan tugas, serta pendekatan yang akan diterapkan selama operasi berlangsung.

"Melalui kegiatan ini, personel dibekali pemahaman mengenai pola bertindak, strategi pelaksanaan tugas, hingga pendekatan yang akan dikedepankan selama operasi berlangsung," ujar Wakapolda.

Menurutnya, tingginya mobilitas masyarakat di Jawa Tengah menjadi tantangan tersendiri dalam menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas. Dengan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 39 juta jiwa serta tingginya penggunaan kendaraan bermotor, diperlukan langkah yang efektif untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Wakapolda menjelaskan bahwa Operasi Patuh Candi 2026 akan mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara humanis guna membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

"Melalui Operasi Patuh Candi 2026, kita mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan represif secara humanis. Harapannya dapat membangun budaya tertib berlalu lintas sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik," katanya.

Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Pol Pratama Adhyasastra, mengungkapkan bahwa Operasi Patuh Candi 2026 akan dilaksanakan secara serentak selama 14 hari di seluruh wilayah hukum Polda Jateng dan polres jajaran.

Operasi ini bertujuan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas beserta fatalitas korbannya sekaligus menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Menurutnya, pelaksanaan operasi dilakukan secara sinergis bersama berbagai instansi terkait dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis yang didukung penegakan hukum lalu lintas baik secara elektronik maupun konvensional.

"Operasi Patuh Candi 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas," ujar Kombes Pratama.

ETLE Dominasi Penindakan Pelanggaran

Dalam pelaksanaannya, Operasi Patuh Candi 2026 akan mengedepankan kegiatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, dan represif atau penegakan hukum sebesar 50 persen.

Sementara untuk mekanisme penindakan, Polda Jateng menetapkan komposisi 60 persen melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), 30 persen tilang manual terhadap pelanggaran tertentu, serta 10 persen berupa teguran simpatik dan edukatif.

Kombes Pratama menegaskan bahwa sasaran operasi tidak hanya pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, tetapi juga berbagai tindakan yang menghambat efektivitas sistem ETLE.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah maraknya penggunaan penutup, pelipatan, hingga modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sengaja dilakukan untuk menghindari tangkapan kamera ETLE.

"Salah satu perhatian kami saat ini adalah maraknya penggunaan penutup, pelipatan maupun modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang bertujuan menghindari tangkapan kamera ETLE. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menunjukkan rendahnya kesadaran terhadap pentingnya tertib berlalu lintas," tegasnya.

Meski mengedepankan penegakan hukum, Dirlantas memastikan pendekatan humanis tetap menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan operasi.

Tujuan utama Operasi Patuh Candi 2026 bukan semata-mata memberikan sanksi kepada pelanggar, melainkan membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan bersama di jalan raya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengajak masyarakat untuk melihat Operasi Patuh Candi 2026 sebagai upaya bersama menciptakan keselamatan berlalu lintas, bukan sekadar kegiatan penindakan hukum.

"Keselamatan berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh pengguna jalan. Melalui Operasi Patuh Candi 2026, kami berharap tumbuh kesadaran bahwa mematuhi aturan lalu lintas merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri, keluarga, maupun pengguna jalan lainnya," ujarnya.

Selain Operasi Patuh Candi 2026, Polda Jawa Tengah juga tengah mempersiapkan Operasi Pekat Candi 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Polda Jateng berharap dukungan masyarakat dalam menyukseskan kedua operasi tersebut dengan mematuhi aturan yang berlaku, menjaga ketertiban lingkungan, serta menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Jawa Tengah. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X