Jumat, 12 Juni 2026

Jerat Korban Lewat Tinder dan Facebook, Sindikat Scam Solo Baru Kantongi Rp41 Miliar

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 2 Juni 2026 | 11:39 WIB
Jerat Korban Lewat Tinder dan Facebook, Sindikat Scam Solo Baru Kantongi Rp41 Miliar. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Jerat Korban Lewat Tinder dan Facebook, Sindikat Scam Solo Baru Kantongi Rp41 Miliar. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah mengungkap modus operandi sindikat penipuan online internasional yang beroperasi di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.

Jaringan tersebut diketahui menargetkan ratusan warga negara asing melalui skema penipuan digital terorganisir yang dikenal sebagai pig butchering scam.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan daring dan media sosial untuk membangun hubungan emosional dengan calon korban sebelum mengarahkan mereka berinvestasi pada platform kripto palsu.

"Korban seluruhnya warga negara asing, khususnya Amerika Serikat. Mereka diyakinkan untuk menanamkan dana secara bertahap melalui situs investasi yang telah dimanipulasi," ujar Himawan, Senin (1/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban pertama kali dihubungi melalui berbagai aplikasi kencan online seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta media sosial Facebook.

Pelaku kemudian menjalin komunikasi intensif guna membangun kedekatan emosional dengan target. Setelah korban merasa nyaman dan percaya, percakapan dialihkan ke aplikasi pesan instan seperti WhatsApp untuk mempermudah komunikasi secara personal.

Dalam tahap ini, operator menggunakan identitas palsu yang dilengkapi foto dan video perempuan untuk menciptakan kesan hubungan yang nyata. Tidak hanya itu, sindikat juga menyiapkan perempuan asli yang bertugas melakukan panggilan video secara langsung dengan korban.

Strategi tersebut dilakukan untuk memperkuat kepercayaan korban sehingga mereka yakin sedang menjalin hubungan dengan seseorang yang benar-benar ada.

Korban Diarahkan ke Investasi Kripto Palsu

Setelah hubungan emosional terbentuk, korban mulai diperkenalkan pada peluang investasi yang diklaim menguntungkan. Mereka diarahkan untuk menanamkan dana pada platform trading kripto palsu yang didesain menyerupai situs investasi profesional.

Pada tahap awal, sistem sengaja menampilkan keuntungan besar agar korban semakin percaya dan terdorong menambah jumlah investasi.

Padahal, seluruh tampilan keuntungan tersebut merupakan manipulasi yang telah diprogram pelaku. Dana yang disetorkan korban tidak pernah diinvestasikan, melainkan langsung masuk ke jaringan sindikat.

Dari hasil penyidikan, polisi mencatat sindikat tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, jaringan pelaku berhasil menghimpun dana dari para korban mencapai USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar.

Besarnya nilai kerugian menunjukkan bahwa operasi penipuan ini dijalankan secara profesional dengan sistem yang terstruktur dan menyasar korban dari luar negeri.

Dalam pengungkapan kasus ini, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil menangkap 39 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan internasional tersebut.

Selain itu, polisi juga menyita ratusan perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan aktivitas penipuan, mulai dari komputer, telepon genggam, hingga peralatan pendukung operasional lainnya.

Polda Jateng menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi menduga sindikat yang beroperasi di Solo Baru memiliki keterkaitan dengan kelompok penipuan serupa yang beroperasi di sejumlah negara.

Pengungkapan ini menjadi salah satu kasus cyber crime terbesar yang berhasil dibongkar aparat kepolisian di Jawa Tengah dalam beberapa tahun terakhir.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X