JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Penunjukan tersebut menandai perubahan kepemimpinan komite yang sebelumnya dijabat oleh Luhut Binsar Panjaitan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Perubahan tersebut telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.
Perpres terbaru tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.
Regulasi ini sekaligus menjadi dasar hukum penyesuaian struktur organisasi Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar lebih sesuai dengan susunan kementerian dan lembaga dalam Kabinet Merah Putih.
Dengan ditunjuknya AHY sebagai ketua komite, pemerintah berharap koordinasi pembangunan dan pengembangan layanan kereta cepat dapat berjalan lebih efektif.
Penyesuaian struktur ini juga dinilai penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung keberlanjutan proyek transportasi modern yang menghubungkan Jakarta dan Bandung.
Kereta Cepat Jakarta-Bandung sendiri menjadi salah satu proyek strategis nasional yang berperan penting dalam meningkatkan konektivitas, efisiensi mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan yang dilintasinya.(KS01)