SURABAYA, KLIKSOLONEWS.COM - Eks Kepala Gudang PT Cimory di Sidoarjo, Adi Purwoko, kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa terlibat dalam penjualan produk makanan dan minuman kedaluwarsa.
Dalam dakwaan jaksa, Adi disebut menjual barang retur yang seharusnya dimusnahkan kepada dua orang bernama Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti dengan harga sangat murah, yakni berkisar Rp300 hingga Rp1.000 per produk.
Padahal, produk-produk tersebut sudah melewati masa kedaluwarsa dan tidak layak edar.
Alih-alih dimusnahkan sesuai prosedur perusahaan, barang-barang tersebut justru dijual secara diam-diam untuk kemudian diedarkan kembali ke pasaran.
Kasus ini semakin mengejutkan setelah terungkap Agatha dan Ria diduga menghapus tanggal kedaluwarsa asli menggunakan cairan tiner.
Setelah itu, keduanya mencetak ulang tanggal kedaluwarsa baru memakai printer inkjet agar produk terlihat masih layak konsumsi.
Produk-produk tersebut kemudian dijual kembali dengan harga normal kepada masyarakat.
Modus penggantian tanggal expired ini diduga dilakukan untuk mengelabui konsumen demi meraup keuntungan besar dari barang yang seharusnya sudah dimusnahkan.
Praktik ilegal tersebut akhirnya terbongkar setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggeledahan di rumah Agatha dan Ria pada Maret 2026.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah produk makanan dan minuman yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya sebelum diedarkan kembali.
Kasus ini kemudian dikembangkan hingga menyeret nama Adi Purwoko sebagai pihak yang diduga menjual produk retur kedaluwarsa tersebut.
Dijerat Tiga Undang-undang Sekaligus
Dalam perkara ini, Adi Purwoko didakwa melanggar sejumlah aturan hukum karena diduga mengedarkan produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan kelayakan konsumsi.
Ia dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yakni Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Pangan.
Jaksa menilai tindakan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena produk kedaluwarsa tetap diedarkan secara ilegal tanpa izin usaha yang sah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk makanan dan minuman.
Konsumen diimbau selalu memeriksa kondisi kemasan, tanggal kedaluwarsa, serta memastikan produk dibeli dari tempat terpercaya guna menghindari risiko kesehatan akibat mengonsumsi barang yang sudah tidak layak edar.(ks01)