Jumat, 12 Juni 2026

Marak Klitih, Pemkot Yogyakarta Gencarkan Razia Anak di Atas Pukul 22.00 WIB

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 29 Mei 2026 | 11:00 WIB
Marak Klitih, Pemkot Yogyakarta Gencarkan Razia Anak di Atas Pukul 22.00 WIB, (KlikSoloNews/dok AI)
Marak Klitih, Pemkot Yogyakarta Gencarkan Razia Anak di Atas Pukul 22.00 WIB, (KlikSoloNews/dok AI)

YOGYAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai memperketat penerapan jam malam bagi anak di bawah umur sebagai langkah untuk menekan kembali maraknya aksi kejahatan jalanan atau yang dikenal dengan istilah klitih.

Kebijakan tersebut diambil menyusul meningkatnya kasus kekerasan remaja, termasuk insiden pembacokan yang menewaskan seorang pelajar berinisial AA (18) di kawasan Kotabaru, dekat Stadion Kridosono.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan sejumlah pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam di wilayah Kotagede pada Minggu (24/5/2026) dini hari.

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta untuk meningkatkan patroli dan razia terhadap anak-anak yang masih berada di luar rumah melewati pukul 22.00 WIB.

“Kami sudah bertemu Kapolresta Yogyakarta untuk membantu razia anak-anak di bawah umur yang masih keluar atau nongkrong di atas jam 22.00 WIB,” ujar Hasto, Senin (25/5/2026).

Penerapan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang Jam Malam Anak.

Dalam aturan tersebut, anak di bawah usia 18 tahun dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dalam kondisi tertentu seperti kegiatan sekolah, kegiatan sosial-keagamaan, atau didampingi orang tua.

Menurut Hasto, kebiasaan nongkrong hingga larut malam berpotensi meningkatkan risiko keterlibatan remaja dalam tindakan kriminal maupun bentrokan antarkelompok.

“Aturan jam malam ini menjadi langkah mitigasi agar aksi kejahatan jalanan bisa ditekan,” jelasnya.

Polisi Intensifkan Razia dan Patroli

Sebelumnya, Unit Reaksi Cepat Satuan Samapta Polresta Yogyakarta telah mengamankan sejumlah remaja yang berkumpul di wilayah Rejowinangun, Kotagede, sekitar pukul 03.30 WIB. Dari pemeriksaan, ditemukan senjata tajam hingga minuman beralkohol yang dibawa para remaja tersebut.

Polisi kemudian mengamankan total delapan pelajar berusia 14 hingga 16 tahun yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penertiban dan mengimbau orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka.

“Para orang tua diminta lebih memperketat pengawasan terhadap jam pulang anak agar tidak terlibat aksi klitih,” ujarnya.

Aktivis Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, menilai penerapan jam malam dapat menjadi langkah efektif untuk menekan angka kejahatan jalanan di Yogyakarta. Namun, ia menekankan perlunya pengecualian untuk kegiatan resmi sekolah maupun kegiatan sosial yang sah.

Selain itu, ia juga mendorong pihak sekolah untuk memperketat pengawasan terhadap potensi perekrutan geng pelajar, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, sekolah, orang tua, dan aparat kepolisian menjadi kunci utama dalam menekan aksi kekerasan remaja.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X