Sabtu, 13 Juni 2026

Polisi Tangkap 51 Pria dalam Penggerebekan Hotel Mewah, Diduga Pesta Gay dan Narkoba

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 27 Mei 2026 | 08:00 WIB
Polisi Tangkap 51 Pria dalam Penggerebekan Hotel Mewah, Diduga Pesta Gay dan Narkoba. (KlikSoloNews/dok)
Polisi Tangkap 51 Pria dalam Penggerebekan Hotel Mewah, Diduga Pesta Gay dan Narkoba. (KlikSoloNews/dok)

KUALA LUMPUR, KLIKSOLONEWS.COM - Aparat kepolisian Malaysia menangkap 51 pria dalam operasi penggerebekan di sebuah hotel mewah di Kuala Lumpur.


Penggerebekan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pesta narkoba yang juga melibatkan aktivitas sesama jenis.


Operasi yang berlangsung pada Minggu lalu itu menjadi sorotan publik karena kembali menampilkan ketatnya penegakan hukum terhadap komunitas LGBT di negara mayoritas Muslim tersebut.


Direktur Departemen Investigasi Narkotika Kepolisian Malaysia, Hussein Omar Khan, mengatakan para pria yang diamankan berusia antara 21 hingga 52 tahun. Dari jumlah tersebut, 28 orang diketahui merupakan warga negara asing.


Polisi melakukan empat penggerebekan terpisah di lokasi yang sama. Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai mencapai 103.070 ringgit Malaysia.


Barang bukti yang diamankan antara lain MDMA, pil ekstasi, bubuk ekstasi, hingga ketamin.


Menurut Hussein Omar Khan, kelompok tersebut diduga menggunakan sejumlah kamar hotel untuk kegiatan hiburan, penyalahgunaan narkoba, dan aktivitas yang dianggap melanggar norma hukum setempat.


Kasus ini kini diselidiki menggunakan Undang-Undang Narkoba Berbahaya Malaysia.


Sebelum penggerebekan berlangsung, polisi menerima laporan mengenai seorang pria yang ditemukan tidak sadarkan diri di lobi hotel. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kuala Lumpur, namun dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.


Hingga kini, pihak kepolisian belum mengungkap penyebab pasti kematian pria tersebut.


Seluruh pria yang ditangkap kini menjalani penahanan sementara selama tiga hingga enam hari untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.


Dari hasil pemeriksaan awal, sebanyak 36 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.


Kasus ini kembali memicu perhatian terhadap kondisi komunitas LGBT di Malaysia. Negara tersebut menerapkan dua sistem hukum, yakni hukum sipil dan hukum syariah yang berlaku bagi warga Muslim.


Dalam aturan hukum Malaysia, homoseksualitas masih dikategorikan sebagai tindak pidana. Selain itu, hukum syariah juga melarang hubungan sesama jenis dan praktik berpakaian menyerupai lawan jenis bagi Muslim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X