SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Wali Kota Surakarta Respati Ardi meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi daging anjing maupun olahan dari hewan non-ternak.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan kesehatan masyarakat dari risiko penyakit yang dapat muncul akibat konsumsi hewan non-pangan.
Respati menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Tertib Pangan yang melarang penjualan maupun penyediaan daging hewan non-ternak untuk dikonsumsi masyarakat.
Menurutnya, hewan non-pangan tidak memiliki pengawasan kesehatan sebagaimana hewan ternak konsumsi sehingga berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan bagi manusia.
“Iya sudah ada peraturannya dan sudah dijelaskan oleh Satpol. Marilah kesadaran masyarakat untuk sama-sama mengetahui mana yang baik dan buruk, masyarakat sudah tahu,” kata Respati, Kamis (21/5/2026).
Pemerintah Kota Surakarta juga telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta untuk memberikan edukasi kepada para penjual daging anjing agar mulai beralih usaha. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan sekaligus perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
Respati berharap seluruh warga dapat mematuhi aturan tertib pangan demi menjaga keamanan konsumsi di Kota Bengawan.
Selain itu, Pemkot Solo saat ini tengah menyusun regulasi tambahan terkait kesehatan hewan yang layak dikonsumsi. Aturan tersebut nantinya akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran hewan konsumsi di wilayah Surakarta.
“Menjawab keluhan warga terkait peredaran daging anjing di Surakarta, kami dari Pemkot Surakarta serius terkait hal itu. Kita ada sedang diajukan perda terkait kesehatan hewan dan itu sudah mencakup peredaran hewan yang layak konsumsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah ingin memastikan aturan tersebut dapat ditegakkan secara maksimal sehingga tidak ada lagi hewan non-ternak yang diperjualbelikan untuk konsumsi masyarakat.
“Ini yang menjadi konsentrasi kami untuk nanti peraturan ini bisa benar-benar ditegakkan. Sehingga tidak ada lagi hewan-hewan non-ternak digunakan untuk konsumsi,” imbuhnya. (KS01)