Jumat, 12 Juni 2026

Polda Jateng Bongkar Dugaan Investasi Bodong Koperasi BLN, Perputaran Dana Capai Rp4,6 Triliun

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 22 Mei 2026 | 09:30 WIB
Polda Jateng Bongkar Dugaan Investasi Bodong Koperasi BLN, Perputaran Dana Capai Rp4,6 Triliun. (KlikSoloNews/dok)
Polda Jateng Bongkar Dugaan Investasi Bodong Koperasi BLN, Perputaran Dana Capai Rp4,6 Triliun. (KlikSoloNews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah membongkar dugaan praktik penghimpunan dana ilegal berkedok koperasi yang dijalankan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Dalam kasus tersebut, total perputaran dana yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp4,6 triliun dengan jumlah korban diperkirakan mencapai puluhan ribu orang di berbagai wilayah Indonesia.

Pengungkapan perkara disampaikan dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen sekaligus Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani, perwakilan PPATK, LPSK RI, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

Dari hasil penyelidikan, koperasi tersebut diduga menghimpun dana masyarakat sejak 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Program yang ditawarkan tampak menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun tidak memiliki izin penghimpunan dana dari otoritas jasa keuangan,” jelas Djoko Julianto.

Penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni NNP (54) selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara periode 2018–2025 dan D (55) yang menjabat kepala cabang BLN Salatiga. Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam menjalankan program penghimpunan dana masyarakat dengan pola menyerupai skema ponzi.

Dari hasil penyidikan sementara, jumlah korban tercatat mencapai sekitar 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Di Jawa Tengah sendiri, koperasi BLN diketahui memiliki 17 kantor cabang dengan tiga cabang terbesar yang kini menjadi fokus penanganan penyidik.

Selain di Jawa Tengah, jaringan koperasi tersebut juga tersebar di sejumlah provinsi lain seperti Jawa Timur, DIY, Bali, Lampung, Kalimantan Barat, hingga Nusa Tenggara Timur.

Penyidik turut mengungkap adanya sekitar 160 ribu transaksi keuangan dengan total perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa perangkat komputer, dokumen transaksi, rekening koran, buku tabungan, kartu ATM, barcode QRIS, hingga dokumen administrasi lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, pasal penipuan dan penggelapan dalam KUHP, serta pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam penanganan kasus tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Satgas PASTI turut dilibatkan untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polda Jateng dalam membongkar kasus yang dinilai sangat merugikan masyarakat tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal serta memastikan legalitas lembaga sebelum menempatkan dana.

“Masyarakat diimbau lebih teliti dan memastikan legalitas usaha sebelum berinvestasi. Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dan belum melapor, kami persilakan segera melapor ke kantor kepolisian terdekat,” pungkasnya.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X