SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Polresta Surakarta bersama Bank Indonesia Kantor Perwakilan Solo melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa Uang Rupiah Tidak Asli atau uang palsu (upal) di depan Mako 2 Polresta Surakarta, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Achmad Satibi, Kepala BI Solo Dwiyanto Sumirat, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surakarta Bagyo Mulyono, pejabat utama Polresta Surakarta, hingga para kapolsek jajaran.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengatakan, peredaran uang palsu hingga saat ini masih menjadi perhatian serius bersama. Menurutnya, masyarakat perlu semakin teliti dalam mengenali keaslian uang rupiah agar tidak menjadi korban penipuan.
“Melalui kegiatan pemusnahan uang palsu ini, saya berharap masyarakat Kota Surakarta semakin teliti dan waspada dalam mengenali keaslian uang rupiah, sehingga dapat terhindar dari tindak penipuan,” ujarnya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan atau menerima uang yang diduga palsu. Langkah cepat dari masyarakat dinilai penting untuk membantu proses penanganan kasus peredaran uang palsu.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan edukasi kepada masyarakat, sehingga angka peredaran uang palsu maupun korban penipuan dapat terus ditekan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BI Solo Dwiyanto Sumirat mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Polresta Surakarta dan Bank Indonesia dalam memberantas peredaran uang palsu di wilayah Solo dan sekitarnya.
Menurut Dwiyanto, masyarakat kini mulai memiliki kesadaran untuk melaporkan uang yang dicurigai palsu. Hal tersebut menjadi langkah positif dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana peredaran uang palsu.
“Melalui kegiatan pemusnahan uang palsu ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Bank Indonesia akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai program sosialisasi dan literasi mengenai ciri-ciri uang rupiah asli.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Perwakilan BI Solo menyerahkan Uang Rupiah Tidak Asli kepada Polresta Surakarta untuk dimusnahkan sebanyak 12.270 lembar dengan total nominal mencapai Rp986.550.000.
Rincian uang palsu yang dimusnahkan meliputi:
- Pecahan Rp100.000 sebanyak 7.575 lembar senilai Rp757.500.000
- Pecahan Rp50.000 sebanyak 4.528 lembar senilai Rp226.400.000
- Pecahan Rp20.000 sebanyak 106 lembar senilai Rp2.120.000
- Pecahan Rp10.000 sebanyak 48 lembar senilai Rp480.000
- Pecahan Rp5.000 sebanyak 8 lembar senilai Rp40.000
- Pecahan Rp2.000 sebanyak 5 lembar senilai Rp10.000
Pemusnahan uang palsu tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara aparat penegak hukum dan Bank Indonesia dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap mata uang rupiah serta mencegah peredaran uang palsu di wilayah Kota Solo. (KS01)