Jumat, 12 Juni 2026

Meutya Hafid: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judol

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 18 Mei 2026 | 10:00 WIB
Meutya Hafid: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judol. (KlikSoloNews/dok)
Meutya Hafid: 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judol. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar praktik judi online atau judol. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak diketahui masih berusia di bawah 10 tahun.

Menurut Meutya, kondisi tersebut menjadi peringatan serius bagi masa depan generasi muda Indonesia dan membutuhkan perhatian bersama dari seluruh elemen masyarakat.

“Angka ini menjadi alarm serius bagi masa depan generasi bangsa,” ujar Meutya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan bahwa judi online bukan sekadar hiburan digital, melainkan ancaman nyata yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

Dampaknya dinilai sangat luas, mulai dari menghancurkan kondisi keuangan keluarga, memicu konflik rumah tangga, hingga merusak masa depan anak-anak.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kami harus hentikan ini bersama,” katanya.

Meutya juga menilai praktik judi online pada dasarnya merupakan bentuk penipuan atau scam yang dirancang agar pemain mengalami kerugian dalam jangka panjang. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat perlindungan terhadap anak dan keluarga dari pengaruh judi daring.

Menurutnya, pemerintah tidak hanya fokus pada pemblokiran situs maupun takedown konten semata. Edukasi kepada masyarakat dan penguatan literasi digital juga menjadi langkah penting untuk menekan penyebaran judi online.

“Kami tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Meutya, juga terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun budaya anti-judi online. Peran tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga disebut sangat penting dalam upaya pencegahan.

Selain itu, Meutya menyoroti maraknya iklan judi online di berbagai platform media sosial yang menyasar pengguna di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk meningkatkan tanggung jawab dalam menurunkan konten terkait judi online.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci penting dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.

Kerja sama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, sektor perbankan, hingga platform digital dinilai harus terus diperkuat agar pelaku judi online dapat ditindak tegas.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X