Jumat, 12 Juni 2026

Breaking News: Tim Jatanras Polda Jateng Bekuk Kiai Cabul Pati di Petilasan Gunungsari Wonogiri

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 7 Mei 2026 | 11:12 WIB
Breaking News: Tim Jatanras Polda Jateng Bekuk Kiai Cabul Pati di Petilasan Gunungsari Wonogiri. (KlikSoloNews/dok Tim Jatanras Polda Jateng)
Breaking News: Tim Jatanras Polda Jateng Bekuk Kiai Cabul Pati di Petilasan Gunungsari Wonogiri. (KlikSoloNews/dok Tim Jatanras Polda Jateng)

PATI, KLIKSOLONEWS..COM – Setelah sempat buron dan dua kali mangkir dari pemeriksaan, Kiai Cabul Pati, Ashari, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian.

Ashari menjadi tersangka terkait kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Tersangka ditangkap Tim Jatanras Polda Jateng di kawasan Petilasan Eyang Gunungsari, Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama membenarkan penangkapan tersebut.

“Sudah alhamdulillah tertangkap di Petilasan Eyang Gunung Sari Wonogiri,” ujarnya kepada awak media.

Ashari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Namun, setelah penetapan status hukum tersebut, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo itu justru menghilang dari kediamannya.

Penyidik kemudian melakukan upaya penangkapan paksa setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Untuk mempercepat proses pengejaran, tim Jatanras Polda Jawa Tengah diterjunkan membantu Polresta Pati memburu tersangka.

Kasus Lama yang Sempat Mandek

Kasus dugaan pencabulan ini diketahui telah dilaporkan korban sejak pertengahan tahun 2024. Namun, proses penanganan disebut berjalan lambat dan sempat tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Pada September 2025, korban kembali mempertanyakan tindak lanjut laporannya ke pihak kepolisian. Barulah pada April 2026 penyelidikan kembali dilakukan secara intensif hingga berujung penetapan tersangka.

Belum ditahannya tersangka setelah penetapan status hukum kala itu sempat memicu reaksi keras warga. Massa bahkan mendatangi Ponpes Ndholo Kusumo pada awal Mei 2026 sebagai bentuk kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus.

Menurut kuasa hukum korban, dugaan tindak pencabulan dialami pelapor sejak masih duduk di bangku SMP hingga Madrasah Aliyah.

Korban disebut mengalami perbuatan tersebut dalam rentang waktu 2020 hingga 2024 saat masih menjadi santriwati dan tinggal di lingkungan pondok pesantren.

Setelah lulus dan tidak lagi berada di lingkungan ponpes, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Pati dan Jawa Tengah. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi para korban.

Polisi juga diminta mengusut tuntas kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut namun tidak melaporkannya.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X