SUKABUMI, KLIKSOLONEWS.COM – Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Sukabumi mengamankan 16 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik penipuan daring (online scam) di kawasan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 14 April 2026.
Para WNA tersebut mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, serta sebagian lainnya dari Malaysia dan Taiwan.
Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan aktivitas penipuan berbasis digital dengan modus love scamming yang menyasar korban dari luar negeri, terutama Amerika Serikat dan Meksiko.
Terungkap dari Intelijen dan Pengawasan Tertutup
Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkap bahwa kasus ini bermula dari laporan intelijen pada akhir Maret 2026. Setelah itu, petugas melakukan pemantauan dan profiling selama beberapa minggu sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.
“Kami sudah melakukan pengawasan tertutup sejak akhir Maret. Dari situ kami menemukan pola aktivitas yang mencurigakan,” ujar salah satu petugas Imigrasi dalam keterangan resmi.
Pada 14 April 2026 dini hari, petugas mendapati para WNA mulai bersiap meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang mereka. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan satu orang terlebih dahulu sebelum akhirnya menyisir area sekitar penginapan dan pantai.
“Total ada 16 orang yang berhasil kami amankan dari beberapa titik berbeda,” lanjut petugas tersebut.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan operasi penipuan terorganisir. Barang bukti tersebut meliputi 50 unit komputer, 150 unit telepon genggam, Router, switch hub, dan kabel jaringan.
Perangkat tersebut diduga digunakan untuk menjalankan komunikasi massal dan manipulasi korban melalui media sosial serta platform daring lainnya.
Modus Love Scamming dan Investasi Fiktif
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para pelaku menggunakan pendekatan emosional melalui media sosial untuk membangun hubungan dengan korban. Setelah itu, korban diarahkan untuk melakukan investasi fiktif, termasuk skema cryptocurrency dan forex palsu.
“Modus yang digunakan adalah pendekatan emosional atau love scamming, kemudian diarahkan ke investasi bodong,” ungkap salah satu penyidik.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa seluruh WNA yang diamankan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Terhadap 16 warga negara asing tersebut akan kami lakukan deportasi dan penangkalan karena ada indikasi kuat penyalahgunaan izin tinggal serta potensi gangguan ketertiban umum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana yang lebih luas.
“Kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” ujarnya.
Imigrasi menegaskan akan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Prinsip selective policy akan terus ditegakkan agar hanya WNA yang memberikan manfaat bagi negara yang dapat tinggal dan beraktivitas di Indonesia.
“Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi. Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing,” tutupnya.(ks01)