Jumat, 12 Juni 2026

Kemenag Desak Penindakan Tegas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 5 Mei 2026 | 16:30 WIB
Kemenag Desak Penindakan Tegas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati. (KlikSoloNews/dok)
Kemenag Desak Penindakan Tegas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Pesantren Pati. (KlikSoloNews/dok)

PATI, KLIKSOLONEWS.COM – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang pengasuh pondok pesantren Kiai AS di Tlogowangu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai perhatian serius dari pemerintah.

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) meminta aparat penegak hukum segera memproses kasus tersebut secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan dugaan tindakan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Kami meminta terduga pelaku diproses hukum. Tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, apalagi terjadi di lembaga pendidikan keagamaan,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Kemenag merekomendasikan penghentian sementara proses pendaftaran santri baru di pesantren terkait.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal serta menjaga perlindungan terhadap para santri.

Selain itu, Kemenag juga meminta agar pihak yang diduga sebagai pelaku segera diberhentikan dari seluruh aktivitas pengasuhan dan pendidikan selama proses hukum berlangsung.

“Kami minta yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagai pengasuh maupun tenaga pendidik demi menjaga fungsi pengasuhan santri tetap berjalan dengan baik,” jelas Basnang.

Tak hanya itu, terduga pelaku juga diminta untuk tidak berada di lingkungan pesantren guna menghindari potensi risiko lanjutan terhadap para santri.

Kemenag memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengasuhan, perlindungan anak, serta tata kelola kelembagaan pesantren.

Apabila rekomendasi tersebut tidak dijalankan, Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah dapat mengusulkan penonaktifan izin operasional pesantren yang bersangkutan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, khususnya bagi anak-anak di lembaga pendidikan keagamaan.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X