SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Pemerintah Kota Surakarta tengah menyiapkan regulasi baru terkait pemanfaatan city walk oleh pelaku usaha coffee shop.
Kebijakan ini muncul setelah adanya kesepakatan antara Wali Kota Surakarta, Respati Ardi dengan para pengusaha kedai kopi dalam pertemuan yang digelar Kamis (30/4/2026) malam.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo serta perwakilan National Paralympic Committee of Indonesia, Rima Ferdianto, yang membawa aspirasi masyarakat penyandang disabilitas.
Dalam kesepakatan tersebut, pelaku usaha coffee shop tetap diperbolehkan memanfaatkan area city walk, namun dengan syarat tidak mengganggu fungsi utamanya sebagai jalur pejalan kaki. Pemerintah menegaskan bahwa kenyamanan publik, termasuk akses bagi difabel, tetap menjadi prioritas utama.
Respati Ardi menegaskan, aturan baru akan segera dirumuskan bersama DPRD sebagai bentuk penguatan komitmen bersama. Regulasi ini nantinya mencakup batasan penggunaan city walk hingga sanksi tegas bagi pelaku usaha maupun juru parkir yang melanggar ketentuan.
“City walk tetap harus difungsikan untuk pejalan kaki. Pelaku usaha boleh memanfaatkan, tetapi harus sesuai batas yang disepakati dan tidak mengganggu akses publik,” tegasnya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan ketertiban ruang publik. Diketahui, sektor coffee shop memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Solo, yakni mencapai sekitar Rp20 miliar per tahun.
Menurut Respati, keberadaan coffee shop telah menjadi bagian penting dalam mendorong ekonomi kreatif sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru. Oleh karena itu, kondusivitas usaha dan kepentingan masyarakat harus berjalan beriringan.
Selain itu, Pemkot Solo juga mendorong pelaku usaha untuk lebih inklusif dengan membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas. Sebagai bentuk dukungan, pemerintah akan memberikan insentif berupa potongan pajak bagi usaha yang mempekerjakan tenaga kerja difabel.
Ke depan, penataan city walk akan terus dilakukan secara menyeluruh. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penambahan kantong parkir melalui kerja sama dengan pihak swasta maupun optimalisasi lahan milik pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo menyatakan dukungannya terhadap langkah Wali Kota dalam menyusun regulasi tersebut. Ia menilai, kebijakan ini penting untuk menjaga fungsi city walk sekaligus mengakomodasi potensi ekonomi yang ada.
“Fungsi utama city walk tetap harus berjalan, namun potensi ekonominya juga perlu dimanfaatkan secara bijak untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan penataan city walk di Kota Solo semakin tertib, inklusif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif tanpa mengabaikan hak pejalan kaki.(ks01)