JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi secara perdata dan pidana dengan nilai fantastis mencapai Rp300 triliun.
Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (29/4/2026).
Ia mengaku merasa dirugikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel menegaskan dirinya menjadi korban framing dan pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Ia menyebut sejumlah tuduhan yang beredar di publik, termasuk dugaan pemerasan dan kepemilikan aset mewah, tidak terbukti dalam persidangan.
Menurutnya, keterangan para saksi di ruang sidang juga tidak menguatkan tuduhan yang diarahkan kepadanya. Karena itu, ia mengklaim mengalami kerugian besar secara immateriil akibat opini publik yang berkembang luas.
Rencana Gugatan Rp300 Triliun
Noel menyatakan akan segera mengajukan gugatan hukum terhadap KPK dalam waktu dekat. Nilai gugatan yang diajukan mencapai Rp300 triliun, yang disebutnya sebagai bentuk kerugian akibat proses hukum yang sedang berjalan.
Ia bahkan berjanji bahwa jika gugatan tersebut dikabulkan, seluruh dana akan disalurkan kepada para buruh dan masyarakat pencari keadilan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun keluarganya.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Noel hingga kini masih terus berproses di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjadi sorotan publik. Perkembangan kasus ini masih dinantikan, terutama terkait langkah hukum yang akan ditempuh pihak terkait.
Situasi ini membuat nama Noel terus menjadi perhatian di tengah proses hukum yang masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.(KS01)