Jumat, 12 Juni 2026

Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Tersangka Diamankan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 1 Mei 2026 | 11:02 WIB
Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Tersangka Diamankan. (KlikSolonews/dok)
Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu di Solo Raya, Tiga Tersangka Diamankan. (KlikSolonews/dok)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Solo Raya melalui dua pengungkapan kasus yang saling berkaitan dalam satu rangkaian operasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa (28/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Sekitar pukul 10.23 WIB, kami mengamankan dua tersangka, yakni MA (40) warga Banjarsari dan MF (33) warga Pasar Kliwon, di sebuah kandang ayam di wilayah Mojolaban,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Dari tangan tersangka MA diamankan satu paket sabu seberat bruto 0,45 gram beserta satu unit handphone.

Sementara dari tersangka MF, polisi menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 6,58 gram, satu unit handphone, serta isolasi hitam yang digunakan untuk pengemasan.

Hasil interogasi mengungkap bahwa MA mendapatkan pasokan sabu dari seorang berinisial BB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang tersebut kemudian didistribusikan kepada MF dan pihak lain untuk diedarkan kembali.

Pengembangan Kasus, Satu Pelaku Lagi Ditangkap

Pengembangan kasus dilakukan ke wilayah Solo. Pada Rabu (29/4/2026), polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial AWP (38) di kawasan Sawahan, Sangkrah.

Dari penggeledahan di rumah AWP, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 5,56 gram, satu unit handphone, plastik klip, timbangan digital, serta alat hisap sabu.

“AWP mengaku memperoleh sabu dari MA sekitar 5 gram dengan harga Rp4 juta, kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan, sebagian juga digunakan sendiri,” jelas Yos Guntur.

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diketahui merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkotika dengan pola distribusi berjenjang. MA berperan sebagai penghubung antara pemasok dan pengedar di tingkat bawah, yakni MF dan AWP.

Pihak Polda Jawa Tengah menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama yang masih buron.

“Ini jaringan yang terstruktur. Kami akan terus kejar hingga pemasok utamanya,” tegasnya.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jateng untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X