Jumat, 12 Juni 2026

Inkrah di MA, PT Tisera Distribusindo Menang Sengketa Kasus Gadget Digital Smart School

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Kamis, 30 April 2026 | 15:03 WIB
Inkrah di MA, PT Tisera Distribusindo Menang Sengketa Kasus Gadget Digital Smart School. (KlikSoloNews/dok)
Inkrah di MA, PT Tisera Distribusindo Menang Sengketa Kasus Gadget Digital Smart School. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Perjalanan panjang sengketa perdata antara PT Tisera Distribusindo dan sejumlah pihak di lingkungan Muhammadiyah akhirnya mencapai titik akhir.

Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK), sekaligus mengukuhkan putusan sebelumnya yang menyatakan adanya wanprestasi.

Melalui putusan Nomor 1480 PK/Pdt/2025, Mahkamah Agung menetapkan kewajiban pembayaran ganti rugi dengan total mencapai Rp31,815 miliar, mencakup kerugian materiil dan immateriil.

Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin, SH MH, menyebut putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diganggu gugat.

“Putusan ini sudah inkracht. Para pihak yang dinyatakan wanprestasi wajib memenuhi kewajiban pembayaran sesuai amar putusan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 5.000 unit gadget dalam program “Digital Smart School” yang dijalankan di wilayah Jawa Barat. PT Tisera Distribusindo bertindak sebagai penyedia barang dengan nilai kontrak sekitar Rp10,5 miliar.

Menurut pihak kuasa hukum, seluruh kewajiban pengiriman telah diselesaikan pada akhir 2021 dan diterima secara resmi oleh pihak terkait. Namun, pembayaran yang menjadi hak perusahaan tidak kunjung direalisasikan.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah ditempuh dalam waktu cukup panjang. Namun karena tidak menemukan titik temu, perkara akhirnya dibawa ke jalur hukum.

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Oktober 2023. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi dan mengabulkan tuntutan penggugat.

Putusan tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Upaya Hukum Berlapis Berujung Penolakan

Pihak tergugat sempat menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, namun kembali ditolak melalui putusan Nomor 6448 K/PDT/2024.

Langkah terakhir berupa Peninjauan Kembali (PK) juga tidak membuahkan hasil. Mahkamah Agung tetap pada pendiriannya dengan menolak permohonan tersebut.

Dengan demikian, kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp29,715 miliar (materiil) dan Rp1,1 miliar (immateriil) harus dipenuhi secara tanggung renteng oleh para pihak yang dinyatakan bersalah.

Program “Digital Smart School” yang menjadi latar belakang perkara ini pada awalnya ditujukan untuk mendukung transformasi pendidikan berbasis teknologi.

Namun dalam praktiknya, kerja sama pengadaan yang tidak berjalan sesuai kesepakatan justru berujung pada sengketa hukum berkepanjangan hingga tingkat tertinggi peradilan.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X