MAGELANG, KLIKSOLONEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magelang Kota mengamankan seorang pria berinisial SM, warga Magelang Selatan, yang diduga melakukan praktik ilegal penimbunan dan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Modus yang digunakan pelaku terbilang tidak biasa, yakni dengan menyedot kembali bensin dari tangki sepeda motor setelah melakukan pengisian di SPBU.
Berdasarkan keterangan kepolisian, SM membeli Pertalite di SPBU seperti konsumen pada umumnya menggunakan sepeda motor. Namun setelah keluar dari SPBU, bensin tersebut disedot menggunakan selang dan dipindahkan ke jerigen serta galon yang disimpan di rumahnya.
Aksi ini dilakukan berulang kali dalam sehari hingga jumlah BBM yang dikumpulkan mencapai volume besar.
“Dalam sehari, jumlah yang dikumpulkan bisa mencapai 70 liter. Ini jumlah yang jelas tidak wajar untuk konsumsi kendaraan pribadi,” demikian keterangan resmi pihak kepolisian.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sejumlah jerigen berisi Pertalite yang siap dijual kembali. Pelaku mengaku menjual BBM subsidi tersebut dengan harga sekitar Rp11.000 per liter.
Meski terlihat seperti usaha eceran, praktik tersebut masuk kategori tindak pidana karena menyalahgunakan distribusi BBM subsidi yang telah diatur pemerintah.
Langgar UU Migas
Kapolres Magelang Kota menegaskan bahwa tindakan pelaku bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan termasuk pelanggaran serius terhadap aturan energi nasional.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Adapun ancaman hukuman yang dikenakan meliputi penjara maksimal 6 tahun, denda maksimal Rp60 miliar.
Pasca pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian meningkatkan pengawasan di sejumlah SPBU di wilayah Magelang guna mencegah praktik serupa terulang kembali.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.(KS01))