Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Buku Gibran End Game, Rismon Sianipar Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 25 April 2026 | 06:30 WIB
Kasus Buku Gibran End Game, Rismon Sianipar Dilaporkan atas Dugaan Penipuan. (KlikSoloNews/dok X Rismon)
Kasus Buku Gibran End Game, Rismon Sianipar Dilaporkan atas Dugaan Penipuan. (KlikSoloNews/dok X Rismon)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Rismon Hasiholan Sianipar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait buku berjudul Gibran End Game. Laporan tersebut diajukan Irwan Arya pada Jumat (24/4/2026).


Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Irwan mengaku merasa dirugikan setelah membeli buku tersebut dalam jumlah cukup besar.


“Saya merasa tertipu setelah membeli buku ‘Gibran End Game’. Awalnya saya berencana membeli 200 hingga 300 buku, namun baru terealisasi 60 buku,” ujar Irwan kepada wartawan.


Ia menjelaskan, pembelian dilakukan saat kegiatan car free day di kawasan Jalan MH Thamrin pada Januari 2026. Ketertarikannya terhadap isi buku membuatnya berniat membeli dalam jumlah banyak.


Namun, seiring waktu, Irwan mengaku terkejut setelah penulis buku tersebut justru membuat pernyataan yang dianggap bertolak belakang dengan isi bukunya.


“Belakangan muncul pernyataan yang sangat mengejutkan. Saudara Rismon justru menganulir isi bukunya sendiri dan menyebut bahwa isi buku tersebut tidak benar,” ungkapnya.




-
Kasus Buku Gibran End Game, Rismon Sianipar Dilaporkan atas Dugaan Penipuan. (KlikSoloNews/dok X Rismon)

Merasa dirugikan, Irwan kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rismon menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP. Dalam laporan tersebut, ia juga menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk buku yang dibeli serta bukti pembayaran.


Sebelumnya, Rismon juga sempat tersandung kasus lain terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam perkara tersebut, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka pihak kepolisian.


Namun, kasus tersebut berakhir melalui mekanisme restorative justice setelah mendapat persetujuan dari pihak pelapor. Polda Metro Jaya kemudian mencabut status tersangka Rismon dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 14 April 2026.


Kasus terbaru ini kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X