Jumat, 12 Juni 2026

Wamenkum Ungkap Wacana Penjara Weekend di KUHP Baru, Begini Penjelasannya

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 25 April 2026 | 13:00 WIB
Wamenkum Ungkap Wacana Penjara Weekend di KUHP Baru, Begini Penjelasannya. (KlikSoloNews/dok)
Wamenkum Ungkap Wacana Penjara Weekend di KUHP Baru, Begini Penjelasannya. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengungkap adanya wacana alternatif sistem pemidanaan bagi pelaku tindak pidana ringan dalam KUHP 2023.


Salah satu konsep yang sempat menjadi pembahasan adalah “penjara weekend” (weekend detention), yang memungkinkan narapidana menjalani masa hukuman hanya pada akhir pekan.


Hal tersebut disampaikan Eddy dalam seminar nasional bertajuk Pemidanaan dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang digelar di Mahkamah Agung pada Selasa (21/4/2026).


Menurut Eddy, pembahasan mengenai konsep ini berlangsung cukup panjang dan melibatkan berbagai kalangan ahli hukum. Selain weekend detention, turut dibahas pula konsep semi detention.


Konsep semi detention dirancang bagi pelaku dengan ancaman pidana di bawah tiga tahun. Dalam skema ini, narapidana hanya menjalani masa penahanan pada waktu tertentu, misalnya dari pukul 18.00 hingga 06.00, sementara pada siang hari tetap dapat beraktivitas di luar.


Sementara itu, weekend detention menawarkan pola berbeda, di mana narapidana hanya menjalani hukuman pada akhir pekan, mulai Sabtu hingga Senin. Dengan skema ini, pelaku tetap bisa bekerja atau menjalani aktivitas normal pada hari kerja.


Meski dinilai sebagai pendekatan yang lebih fleksibel dan adaptif, Eddy menyebutkan bahwa kedua konsep tersebut pada akhirnya tidak dimasukkan dalam KUHP baru.


Wacana ini sempat menarik perhatian publik karena dianggap sebagai upaya menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih manusiawi, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan, tanpa sepenuhnya memutus produktivitas mereka di masyarakat. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X