DENPASAR, KLIKSOLONEWS.COM – Aparat Polresta Denpasar merekomendasikan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI yang diduga melanggar aturan lalu lintas serta mengganggu ketertiban umum.
Peristiwa tersebut terjadi di simpang empat Jalan Gunung Agung–Jalan Mahendradatta, Denpasar, pada Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Kasus ini mencuat setelah video kejadian viral di media sosial.
Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, menjelaskan bahwa WNA tersebut bersikap tidak kooperatif saat dilakukan penindakan oleh petugas di lapangan.
“Yang bersangkutan melakukan perlawanan dan tidak menghormati petugas yang sedang menjalankan tugas,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim gabungan dari satuan reserse kriminal dan intelkam bergerak cepat mengamankan pelaku. Polisi juga berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama di Bali sebagai destinasi wisata internasional.
“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Ini bentuk sinergi antara kepolisian dan Imigrasi,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penanganan, pihak kepolisian telah mengajukan rekomendasi deportasi terhadap WNA tersebut. Selanjutnya, proses akan ditangani oleh pihak imigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan memberikan efek jera, khususnya bagi wisatawan mancanegara, agar selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Polresta Denpasar juga mengimbau seluruh masyarakat, termasuk turis asing, untuk bersama-sama menjaga ketertiban demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Bali, khususnya Denpasar.(KS01)