Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Korupsi Dana Hibah Magetan: Ketua DPRD Menangis Ditahan Kejari, 5 Tersangka Lainnya Terungkap

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 24 April 2026 | 12:43 WIB
Kasus Korupsi Dana Hibah Magetan: Ketua DPRD Menangis Ditahan Kejari, 5 Tersangka Lainnya Terungkap. (KlikSoloNews/dok)
Kasus Korupsi Dana Hibah Magetan: Ketua DPRD Menangis Ditahan Kejari, 5 Tersangka Lainnya Terungkap. (KlikSoloNews/dok)

MAGETAN, KLIKSOLONEWS.COM – Ketua DPRD Kabupaten Magetan berinisial SN resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan.


Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan pada Kamis, 23 April 2026. Proses penahanan berlangsung dengan suasana haru saat SN digiring penyidik menggunakan rompi tahanan menuju mobil tahanan.


Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, SN tampak tak kuasa menahan air mata sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasus ini berkaitan dengan program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode Tahun Anggaran 2020–2024. Dari total anggaran yang direkomendasikan sebesar Rp335,8 miliar, realisasi penyaluran dana hibah tercatat mencapai sekitar Rp242,9 miliar.


Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara sistematis oleh oknum anggota DPRD.


Menurutnya, para pelaku diduga menguasai seluruh tahapan pengelolaan dana hibah, mulai dari proses perencanaan hingga pencairan anggaran.


“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah yang dilakukan secara terstruktur,” ujarnya.


Dalam perkara ini, Kejari Magetan tidak hanya menetapkan SN sebagai tersangka. Sebanyak lima orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari dua anggota DPRD Kabupaten Magetan serta tiga pihak yang berperan sebagai pendamping dewan.


Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 35 saksi serta mengamankan berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi 788 bundel dokumen terkait dana hibah serta 12 barang bukti elektronik.


Kasus dugaan korupsi ini kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai pukulan serius terhadap integritas lembaga legislatif di Kabupaten Magetan. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri Magetan.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X