SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat penyelundupan kendaraan bermotor lintas negara yang beroperasi sejak awal 2025.
Dalam kasus ini, sebanyak 1.727 unit kendaraan diduga telah dikirim secara ilegal ke Timor Leste menggunakan dokumen ekspor fiktif.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan kasus ini terungkap dari informasi adanya pengiriman kendaraan tanpa dokumen sah.
Petugas kemudian mengamankan dua truk kontainer di Exit Tol Krapyak dan Banyumanik yang membawa puluhan kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi.
“Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang memuat 17 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Selanjutnya, petugas kembali mengamankan satu truk kontainer lainnya di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa,” ungkapnya.
Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah gudang di wilayah Klaten, tepatnya di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari.
Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah kendaraan yang telah disiapkan untuk dikirim ke luar negeri, termasuk sepeda motor dan truk.
Polisi menetapkan dua tersangka, yakni AT (49) asal Klaten dan SS (52) asal Jakarta Selatan.
AT berperan sebagai pemodal sekaligus penyedia kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap, serta menjalin koneksi dengan pembeli di Timor Leste.
Sementara SS bertugas mencarikan jasa ekspedisi atau forwarder untuk mengirim kendaraan melalui jalur kontainer.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengumpulkan kendaraan roda dua hingga truk dari berbagai sumber ilegal, kemudian melengkapinya dengan dokumen ekspor palsu.
Pengiriman dilakukan melalui jalur laut menggunakan kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju Timor Leste.
Nilai Transaksi Capai Rp50 Miliar
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah mengirimkan sekitar 52 kontainer sejak Januari 2025 hingga April 2026.
Total kendaraan yang diselundupkan mencapai 1.727 unit, terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk.
“Total kendaraan yang berhasil diamankan sebanyak 52 unit, terdiri dari 46 sepeda motor, 4 mobil, dan 2 truk,” jelasnya.
Nilai transaksi diperkirakan melebihi Rp50 miliar, dengan keuntungan pelaku mencapai lebih dari Rp10 miliar.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 52 unit kendaraan sebagai barang bukti, termasuk sepeda motor, mobil, dan truk, serta puluhan dokumen ekspor dan perangkat komunikasi.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan.
“Pastikan legalitas kendaraan sebelum membeli. Jangan tergiur harga murah tanpa dokumen sah,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk mengecek dan mengambilnya di kantor Ditreskrimsus dengan membawa bukti kepemilikan resmi.
Kasus ini menegaskan komitmen Polda Jawa Tengah dalam memberantas kejahatan ekonomi lintas negara, khususnya penyelundupan kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat dan negara.(KS01)