Jumat, 12 Juni 2026

BPOM Ungkap Sindikat Gas Tertawa Ilegal Baby Whip, Dijual Lewat Media Sosial

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 15 April 2026 | 15:00 WIB
BPOM Ungkap Sindikat Gas Tertawa Ilegal Baby Whip, Dijual Lewat Media Sosial. (KlikSoloNews/dok BPOM)
BPOM Ungkap Sindikat Gas Tertawa Ilegal Baby Whip, Dijual Lewat Media Sosial. (KlikSoloNews/dok BPOM)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COMBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap kasus peredaran ilegal gas medik dinitrogen monoksida (N₂O) atau yang dikenal sebagai “gas tertawa” dengan merek Baby Whip yang dijual melalui marketplace dan media sosial.


Pengungkapan ini dilakukan melalui kerja sama BPOM dengan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), setelah dilakukan operasi penindakan pada awal April 2026 di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.


Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan sekaligus distribusi gas N₂O ilegal tersebut.


Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan tabung gas berbagai ukuran, baik berisi maupun kosong, serta peralatan pengemasan seperti sealer, plastik segel, kardus, hingga perlengkapan distribusi lainnya yang digunakan untuk mengemas produk Baby Whip.


Gas N₂O merupakan sediaan farmasi yang sebenarnya digunakan dalam dunia medis sebagai bahan sedasi di ruang operasi. Namun dalam kasus ini, produk tersebut diduga disalahgunakan dan diperjualbelikan tanpa izin resmi.


BPOM menegaskan praktik distribusi ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk ketentuan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa standar keamanan, khasiat, dan mutu yang sesuai.




-
BPOM Ungkap Sindikat Gas Tertawa Ilegal Baby Whip, Dijual Lewat Media Sosial. (KlikSoloNews/dok BPOM)

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.


Dalam keterangannya, Taruna Ikrar menjelaskan penyalahgunaan N₂O sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan. Gas ini, jika dihirup secara tidak tepat, dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia, hingga risiko kematian.


“Ini sangat berbahaya jika disalahgunakan,” tegasnya.


Hasil investigasi juga mengungkap produk tersebut dikemas di dalam rumah kontrakan dengan material impor, sementara gas diperoleh dari distributor di wilayah Bekasi. BPOM bersama aparat kepolisian masih terus mendalami jaringan distribusi yang lebih luas.


Selain itu, patroli siber juga menemukan bahwa penjualan produk ini tidak hanya terjadi di marketplace, tetapi juga beralih ke media sosial seperti Instagram, Facebook, hingga layanan pesan instan.


BPOM menyatakan telah mengambil tiga langkah utama, yakni penegakan hukum, edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan produk farmasi, serta penguatan pengawasan dan perizinan agar kejadian serupa tidak terulang.


Lembaga tersebut juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan hanya menggunakan produk kesehatan yang telah terjamin aman, bermutu, dan memiliki izin resmi. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X