Jumat, 12 Juni 2026

Polda Jateng Bongkar Kasus Cheat Mobile Legends Bang Bang, Pelaku Terancam UU ITE

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 13 April 2026 | 21:08 WIB
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Polda Jateng Bongkar Kasus Cheat Mobile Legends Bang Bang, Pelaku Terancam UU ITE. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Polda Jateng Bongkar Kasus Cheat Mobile Legends Bang Bang, Pelaku Terancam UU ITE. (KlikSoloNews/dok Polda Jateng)

SEMARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Siber berhasil mengungkap kasus dugaan ilegal akses serta pembuatan cheat pada game populer Mobile Legends: Bang Bang. Kasus ini menjadi perhatian karena dinilai merusak sistem permainan dan ekosistem digital.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 29 Agustus 2025. Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan adanya aktivitas melawan hukum yang dilakukan tanpa izin dan berdampak pada terganggunya sistem elektronik.

Selain itu, penyidik juga mengidentifikasi adanya pembuatan serta penyebaran perangkat lunak khusus yang dirancang untuk mempermudah pelanggaran sistem dalam game. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindak kejahatan siber, termasuk di sektor industri game online.

Menurutnya, penggunaan maupun distribusi cheat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keadilan dalam permainan serta merugikan pemain lain.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan ruang digital. Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak sistem dan ekosistem game secara keseluruhan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus memperkuat patroli siber guna mencegah munculnya kasus serupa di masa mendatang.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Artanto, memastikan  proses penanganan kasus dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal di dunia digital, termasuk penggunaan cheat dalam permainan daring.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau membuat cheat karena selain merugikan pihak lain, juga memiliki konsekuensi hukum,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan ruang siber dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang teknologi informasi. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang aman, sehat, dan berintegritas bagi seluruh masyarakat.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X